Rabu, 07 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

Cara melaksanakan hukum di indonesia dirasa kurang berjalan adil.hukum yang yang berjalan diindonesia belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada.Untuk mengatasi hukum di Indonesia harus dibenahi mulai dari dasar yaitu dari sdm. Seharusnya lembaga lembaga hukum di Indonesia ditempati oleh orang orang yang benar benar memiliki kualitas dalam bidang hukum.Dengan adanya sumber daya manusia yang memang memiliki skill di bidang tersebut,memungkinkan hukum dapat berjalan dengan lebih baik. Negara juga sebaiknya mendirikan suatu lembaga yang mengkhususkan pendidikan di bidang hukum.Agar tidak kekurangan kualitas SDM dibidang di bidang hukum.Dengan demikian akan memunculkan sdm yang berkualitas. Kualitas hukum diindonesia juga masih kurang.Banyak hukum – hukum yang masih tidak jelas,kurangnya kinerja pemerintah dalam membuat suatu hukum berakibat kualitas hukum diindonesia memburuk.Bahkan hukum diindonesia dapat dijual belikan,yang bersalah menjadi benar sedangkan yang benar menjadi salah.sehingga tidak memberikan efek jera.Berikut factor –faktor lemahnya hukum diindonesia
- Produk Hukum
Hukum yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya merupan hasil rancangan dari para penjajah Indonesia khususnya belanda.Karena sangat lamanya belanda menjajah Indonesia dengan misinya yaitu misi ekonomi,agama dan menegakkan hukum.HUkum yang dibuat oleh belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum tersebut untuk orang eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi.Sehingga produk hukum belanda tidak sesuai dengan hukum Indonesia saat ini.Jika hukum tersebut akan diterapkan maka harus direvisi,dilengkapi dan ditambah.

- Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi,jaksa dan hakim.Mereka memiliki lembaganya masing – masing namun memiliki jalurkoordinasi yang sama.Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan manakutkan dimata masyarakat.Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh anggota kepolisiaan memang sangat buruk.Tidak hanya kepolisiaan yang bermasalah ,namun juga para jaksa juga tidak lput dari masalah – masalah yang meresahkan rakyat. Banyak jaksa yang tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh para tersangka yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya dihentikan.Bahkan banyak kasus – kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan kepengadilan.Departemen kehakiman sampai saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim.Juga adanya mafia peradilan,begitu banyak kasus yang di vonis hukuman yang tidak sesuai.Hal tersebut dikarenakan hakim memberikan vonis tanpa dasar dan hanya sesuai dengan hati para hakim.Hakim menjatuhkan vonis buakan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecil tersangka membayarkan uang padanya malalui pengacaranya. Karena pengacara sekarang cenderung berperan sebagai makelar kasus.

- Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan belanda sehingga hukum di Indonesia kurang memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,tetepi kenyataannya meskipun hukum tersebut di buat beserta sanksinya tetapi tetap saja peraturan tersebut dilanggar dikarenakan aparat pemerintah dan aparat tidak brsungguh – sungguh dalam menegakkannya. seharusnya hkum dibuat secara tegas dan jelas agar rakyat jugamengetahui akibat jika melanggar hukum serta memberi efek jera bagi para pelanggar hukum.Pemerintah juga harus meningkatkan kinerjanya agar hukum dapat dislesaikan dengan baik jika hukum yang ada sudah benar ,maka sitem hukum akan berjalan dengan adil dan benar.Maka hal tersebut sesuai dengan pancasila sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Hukum merupakan ladasan suatu Negara oleh sebab itu harus dijalankan dengan benar dan adil.
Sumber :
http://www.google.co.id/#q=hukum+di+indonesia+saat+ini&hl=id&prmd=imvns&ei=VZNXT6SSIIrxrQe1iv3xCw&start=30&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=b340b67b53167a08&biw=1024&bih=676

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
A. Manusia Biasa
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
2. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
3. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
B. Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus ditugaskan untuk itu, seperti Negara RI, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
C. Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
1. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (lichamelijk);
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onvebruikbaar);
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buite de handle);
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.

sumber :
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-2-subjek-dan-objek-hukum/

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Kaidah Hukum :
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.

Norma Hukum :
Norma Hukum di Indonesia merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.

Pengertian Norma Hukum.

Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.

Norma hukum

Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat

Norma sosial

Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat

Contoh Penggunaan Norma Hukum

Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme


sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html
http://www.yoedha.com/2012/01/norma-hukum-di-indonesia.html