Selasa, 01 Mei 2012

hak-hak konsumen yang di langgar oleh pelaku bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Permasalahan-permasalahan tentang konsumen memang menarik untuk
diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalam beberapa kasus-kasus
tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen,
antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak
mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara
sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak
ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan
diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian
atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ISI
Terkait dengan adanya perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah
melalui UUPK, maka keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
konsumen yang terdapat dalam UUPK digunakan menjadi indikasi tingkat
kesadaran konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang berhimpunnya para
konsumen yang telah peduli dengan haknya dan ingin memperjuangkan dengan
serius dan sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9:
"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen".

Dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN), dengan bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk membantu
konsumen tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan baik,
berarti konsumen akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih
memudahkan konsumen untuk menegakkan hak-haknya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung
yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan konsumen.

Kehadiran LPKSM dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan
perlindungan terhadap konsumen. LPKSM sebagai arus bawah yang kuat dan
tersosialisasi secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat
menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Terkait dengan iklan
produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan, maka peranan LPKSM sangat
membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

a)      Bagi Pelaku Usaha

Diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat
ini terdapat UUPK. Pelaku usaha dapat memahami bahwa praktek iklan
yang menyesatkan termasuk salah satu tindakan yang dilarang menurut
ketentuan dalam UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati
dalam mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen.
YLK Malang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan
pegawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen di Indonesia.


b)     Bagi Konsumen

1)  Diharapkan dengan penelitian ini konsumen dapat lebih berhati-hati
dengan iklan produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan akibat
iklan yang menyesatkan;
2)  Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat lebih mengetahui bahwa
YLK Malang merupakan lembaga independen yang dapat membantu
konsumen untuk memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh
pelaku usaha.



bagaimana petani itu untuk di ajak berbisnis agar usahanya maju


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Pertanian adalah : Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia.Sedangkan pengertian pertanian dalam arti sempit adalah : suatu proses becocok tanam di suatu lahan yang telah di siapkan sebelumnya dalam skala kecil pola perdagangan lokal,serta mengunakan cara manual tanpa terlalu banyak memakai menejemen .


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 ISI
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENYULUHAN PERTANIAN
Sampai saat ini telah diundangkan sejumlah Undang-undang yang mengatur pertanian dalam arti luas dan tidak dihubungkan dengan departementasi pemerintahan yang meliputi pengaturan penyelenggaraan sistem budidaya tanaman (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan), kehutanan, perikanan, peternakan, pangan, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, penyediaan sumberdaya, prasarana dan sarana serta pengelolaan lingkungan hidup.
A.      Deskripsi Materi Peraturan Perundang-Undangan
Untuk melihat bagaimana penyuluhan diatur dalam berbagai Undang-undang tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
-      Penyuluhan diatur dalam Bab tentang Peternakan
-      Untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha pengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil industri peternakan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat pada umumnya dan pada peternak pada khususnya mengenai soal-soal yang bersangkutan dengan usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak, hingga dapat digerakkan swadaya masyarakat di dalam penyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh pemerintah maupun swasta (Pasal 18).
-    Penyuluhan diberi pengertian sebagai pendidikan peternak-produsen dalam rangka pembentukan kader peternak. Penyuluhan bersama pendidikan dan penelitian merupakan suatu trilogi untuk menggerakkan swadaya rakyat peternak (Penjelasan Pasal 18).
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
-     Penyuluhan Perikanan diatur bersama Pendidikan dan Pelatihan Perikanan dalam Bab IX sebagai berikut :
a.   Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumberdaya manusia di bidang perikanan;
b.   Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga terkait/, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam menyelenggarakan penyuluhan perikanan.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya. Bab IX mengenai Peran serta Rakyat.
Bab IX mengenai Peranserta Rakyat
-      Pasal 37 Ayat (1): Peran serta rakyat dalam konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
-      Ayat (2): Dalam mengembangkan peran serta rakyatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pemberdayaan dan penyuluhan
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
-    Penyuluhan budidaya tanaman diatur dalam Bab tentang Pembinaan dan Peranserta Masyarakat.
-   Pemerintah ditugaskan untuk menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Penyelenggaraan penyuluhan budidaya tanaman dilaksanakan melalui pemberian informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan informasi tersebut, yaitu antara lain: informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim (Pasal 57 dan penjelasannya).
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
-     Undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan “penyuluhan” dalam pasal-pasalnya. Namun dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab membina kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan. Peranserta masyarakat dalam perkarantinaan diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
-     Tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna” tersebut.
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
-     Penyuluhan diatur dalam bab tentang Ketahanan Pangan
-     Pemerintah ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan yang meliputi upaya antara lain: penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan (Pasal 49 ayat (1) huruf e)
-     Mengenai bagaimana cara penyuluhan di bidang pangan tersebut dilaksanakan tidak diatur lebih lanjut dalam Undang-undang, melainkan diamanatkan untuk diatur oleh Pemerintah.
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-    Undang-undang ini mengatur mengenai urusan pertanian termasuk peternakan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan merupakan urusan pilihan. Secara a contrario, BAB III  undang-undang tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan kesarasian, hubungan antar susunan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu system pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan daerah yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
-     Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa urusan pertanian termasuk peternakan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan penyuluhan pertanian merupakan urusan pilihan. Penyuluhan pertanian dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun harus jelas keserasian hubungan antar susunan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya.
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini tidak mengatur secara tegas mengenai penyuluhan tetapi didalam Pasal 7 merupakan kegiatan mengenai penyuluhan yaitu :
a.     meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.     menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.     menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social;
d.     memberikan saran pendapat;
e.     menyampaikan informasi dan atau menyampaikan laporan.
9. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
-     Undang-undang ini mengatur penyuluhan kehutanan secara lebih lengkap dibandingkan dengan Undang-undang lainnya.
-     Penyuluhan kehutanan diatur dalam Bab tentang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan serta Penyuluhan Kehutanan yaitu dalam Pasal 52, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58.
-     Pengaturannya meliputi:
a.    penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilaksanakan bersama-sama dengan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan kehutanan dan bertujuan:
1)   untuk pembentukan sumberdaya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diperlukan dalam pengaturan hutan yang lestari. (Pasal 52)
2)   untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia (Pasal 56).
b.   Penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan:
1)   wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional dan kondisi sosial budaya masyarakat.
2)   wajib menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian (Pasal 52)
3)   dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan (Pasal 56).
4)   dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penyuluhan kehutanan. Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan.
10. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-undang tidak mengatur secara tegas mengenai penyuluhan, namun diperlukan adanya penyuluhan kepada pemerintah daerah sebagai pelaksana penguasaan negara atas varietas lokal. Pemerintah daerah dalam hal ini mewakili kepentingan masyarakat pemilik varietas lokal yang membudidayakan varietas tersebut secara turun temurun.  Varietas lokal dapat dijadikan bahan untuk pembuatan varietas turunan essensial.  Varietas turunan essensial ini dapat diberi PVT sehingga komersialisasi varietas ini dapat diambil manfaat ekonominya. Masyarakat pemilik varietas lokal dapat memperoleh bagian dari manfaat ekonomi tersebut apabila varietas lokal tersebut telah diberi nama dan didaftar di Kantor PVT.  Pemerintah daerah dalam hal ini bertugas mengusulkan pemberian nama dan pendaftaran varietas lokal ke kantor PVT dan mengatur penggunaan bagian dari manfaat ekonomi tersebut untuk kepentingan konservasi varietas lokal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakannya (Pasal 6 dan Pasal 7).
11. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan penyuluhan dalam pasal-pasalnya. Namun apabila mengingat beberapa Undang-undang yang telah disebut di atas menyatakan bahwa penyuluhan diselenggarakan melalui: a) pemberian informasi; b) pembinaan sistem informasi dan pengembangan pengolahan, penyebaran data teknik dan data produksi untuk menunjang pengolahan sumberdaya pertanian; c) memberikan pengertian dan kesadaran kepada masyarakat mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan usaha di bidang pertanian (dalam arti luas), serta; d) penyelenggaraan penyuluhan dilaksanakan bersama-sama dengan penelitian dan pengembangan dan pemberdayaan dan latihan; maka tidak diragukan lagi bahwa: a) penyelenggaraan fungsi penumbuhkembangan motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitas, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi perkembangan sistem nasional penelitian dan pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, b) perumusan arah, peran utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategi pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan instrumen kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah, harus dilaksanakan secara bersama-sama dengan penyelenggaraan penyuluhan agar dapat dicapai sasaran yang optimal yaitu penumbuhan kesadaran masyarakat mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan usaha di bidang pertanian (dalam arti luas).
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam bermasyarakat, bebangsa dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak.
Penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut dan di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara , kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan penerima siaran.
Media ini dapat dijadikan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dengan materi disesuaikan dengan kebutuhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai pedesaan. Dengan demikian penyiaran dapat dipandang sebagai cara untuk membantu kelancaran penyuluhan pertanian.
13. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Upaya pemberdayaan petani dapat dilakukan salah satunya adalah dengan pendidikan nonformal. Pasal 1 angka 12 memberikan pengertian “Pendidikan nonformal sebagai jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”
14. Undang-undang Pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota
Setiap pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur mengenai kewenangan pangkal dimana pertanian termasuk penyuluhan pertanian merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh Proviinsi dan Kabupaten/Kota tersebut.
Hampir semua Undang-undang tersebut menugaskan Pemerintah untuk menyelenggarakan penyuluhan di bidangnya masing-masing, namun mengenai apa yang dimaksud dengan penyuluhan, bagaimana penyuluhan dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, dan darimana sumber pembiayaan penyuluhan tidak diatur secara komprehensif. Dengan kata lain dalam berbagai Undang-undang tersebut, penyuluhan hanya diatur secara parsial.
B.      Analisis Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang yang terkait dengan pertanian sudah banyak diterbitkan, baik penyuluhan pertanian sebagai bagian dari pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, maupun yang menyangkut subsektor atau komoditas di lingkungan pertanian. Di dalam berbagai Undang-undang tersebut, substansi penyuluhan pertanian tidak  diuraikan secara jelas dan lebih rinci, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, tidak dapat dipedomani oleh penyelenggara penyuluhan pertanian dalam melakukan kegiatannya.
Dari beberapa Undang-undang terkait di atas, terdapat uraian mengenai pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia dan penyuluhan pertanian yang masih bersifat terkotak-kotak, tidak menyatu dan menyeluruh serta dalam pelaksanaannya menimbulkan persepsi yang berbeda-beda sehingga tidak ada kesatuan langkah. Diperlukan penjelasan dan uraian yang lebih rinci agar lebih mudah dipahami, dihayati dan dilaksanakan oleh para penyelenggaranya, petani dan pelaku usaha pertanian lain. Penggunaan istilah penyuluhan, pembinaan, bimbingan, pameran, pelayanan informasi ternyata membingungkan para penyelenggara penyuluhan, petani dan pelaku usaha pertanian lain.
Ketentuan berbagai Undang-undang tersebut secara umum dapat pula diartikan bahwa ruang lingkup penyuluhan pertanian tidak hanya on-farm tetapi juga off-farm, atau agribisnis (lihat pada peternakan). Selain itu pula dapat diartikan bahwa penyuluhan itu diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan swasta dan masyarakat. Pemerintah berperan mendorong, menggerakkan masyarakat dalam pembangunan pertanian, pengembangan sumberdaya manusia pertanian melalui penyuluhan pertanian. Hanya dengan cara bagaimana melakukannya dan siapa yang melakukan belum dijelaskan.
Untuk membangun kelembagaan penyuluhan pertanian yang handal diperlukan Undang-undang Penyuluhan Pertanian guna menyatukan persepsi tentang pengertian penyuluhan pertanian, menyatukan langkah dalam satu sistem penyuluhan pertanian yang mencakup pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian khususnya petani, ruang lingkup, siapa yang melakukan, bagaimana melakukan, cara melakukan, cara berperanserta aktif dalam penyuluhan pertanian, bagaimana mendorong, menggerakkan dan memfasilitasi petani dan keluarganya beserta masyarakat agribisnis untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Pertanian sebagai sektor penting dalam perekonomian nasional memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing untuk dapat menghadapi berbagai tantangan global, pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk membangun pertanian menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia perlu diselenggarakan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.



keberadaan koperasi/KUD yang berkaitan dengan pertanian di desa


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ISI
Perkembangan jumlah koperasi di Jawa Tengah 3 tahun terakhir ini  jumlah koperasi meningkat dari 17.090 unit (2007) menjadi 25.426 ada kenaikan 8.336 unit koperasi ( meningkat sebesar 33,24 %). jumlah anggota koperasi meningkat dari 4.387.110 orang pada tahun 2007 menjadi 4.531.293 orang pada tahun 2010 ada kenaikan sebanyak 144.183 orang anggota koperasi ( meningkat sebesar 3,07 %. ). Jumlah tenaga kerja di koperasi 41.234 orang tahun 2007 menjadi 55.178 orang pada tahun 2010 ada kenaikan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh koperasi sebanyak 13.944 orang ( meningkat 24,47 % ). Jumlah Asset / Modal koperasi mengalami peningkatan sebesar 48 % dalam kurun waktu tiga tahun dari 2007 - 2010 yaitu dari Rp 6,106 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 11,058 triliun pada tahun 2010 , Nilai transaksi atau volume usaha koperasi pada tahun 2010 senilai Rp 12,346 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 1,598 triliun atau 13,49 %. dibanding tahun 2007 sebesar Rp 10,748 triliun.
Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASIKoperasi) menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro Alternatif, sampai dengan tahun 2007 jumlah KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASIKoperasi mencapai 7.405 unit dengan jumlah anggota sebanyak 3.176.745 orang, menyerap tenaga kerja mencapai 34.658 orang sedangkan asset Rp. 3,442 trilyun, tabungan Rp. 2,237 trilyun, pemberian pinjaman kepada UMKM mencapai Rp. 6,337 trilyun serta pinjaman diberikan Rp. 2,559 trilyun. SHU mencapai Rp. 89,482 milyard, modal sendiri Rp. 1,024 trilyun.
Dalam upaya mengembangkan kualitas SDM dan pengelolaan KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI Koperasi maka telah dilaksanakan sertifikasi profesi Koperasi Jasa Keuangan terhadap pengelola KOPERASI SIMPAN PINJAM/ UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI Koperasi, sertifikasi bagi fasilitator dan pengelola Koperasi Jasa Keuangan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Keuangan (LSP-KJK).

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) sangat strategis dalam menggerakan roda ekonomi di wilayah perdesaan. KUD mempunyai sarana infrastruktur yang lengkap mulai dari Rice Mill Unit (RMU), gudang, lantai jemur dan waserda yang sarananya untuk mempunyai kebutuhan para petani di perdesaan.




                  http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/?p=167