Senin, 23 April 2012
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
:a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang
.b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Terkait tentang Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual :
• Pengertian Dan Ruang Lingkup Hak Cipta
Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta ...
• Pelanggaran Hak Cipta
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua ...
• Hak-hak Yang Terkandung Dalam Copy Right
Perlindungan hak cipta seharusnya diberikan kepada perwujudan karya dan bukan kepada ide, prosuder, metode pelaksanaan atau konsep sistematis sejenis, oleh ...
• Obyek HAKI
Obyek HAKI ialah ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Oleh sebab itu dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual ...
• Kontekstualisasi Ekonomi Islam
SEORANG kawan menanggapi tulisan saya ”Membangun Budaya Berekonomi” di harian ini beberapa waktu lalu. Bagaimana kemungkinan berekonomi Islam untuk membangun ...
Sumber : http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/
Jumat, 13 April 2012
UU Perlindungan Konsumen
“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
Pada sisi lain yang menjadi tujuan perlindungan konsumen itu seperti disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Adalah sebagai berikut:
“Perlindungan Konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk membuka informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan pada bagian konsiderannya disebutkan antara lain, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan barang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Kondisi yang memposisikan konsumen membutuhkan barang dan/atau jasa yang diinginkan mengakibatkan kedudukannya tidak seimbang dengan pelaku usaha. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis yang meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan melalui berbagai macam cara, seperti kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Terlebih lagi yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
Dengan maksud untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu dilakukan sosialisasi melalui penyuluhan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Namun karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian kerakyatan yang sehat.
Oleh karena itu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, termasuk pula perlindungan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan falsafah Negara Republik Indonesia yaitu berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya dikemukakan pula dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pemberian perlindungan terhadap konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak cipta; Undang-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek, yang menentukan suatu larangan atas hasil atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan melanggar ketentuan HAKI tersebut.
Kemudian dari itu dikemukakan pula tentang perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, namun telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat UUPLH, yang antara lain isinya menyebutkan mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.
Keberadaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya merupakan payung hukum yang melindungi konsumen dengan mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen terutama berkaitan dengan masalah hak-haknya. Sekiranya dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang yang baru dengan maksud melakukan langkah-langkah penyempurnaan, maka ketentuan payung dibidang konsumen ini tidak semestinya harus dikesampingkan.
Sumber : http://www.komunitasbloggerhss.org/2012/02/pemahaman-terhadap-perlindungan-hukum.html
Pada sisi lain yang menjadi tujuan perlindungan konsumen itu seperti disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Adalah sebagai berikut:
“Perlindungan Konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk membuka informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan pada bagian konsiderannya disebutkan antara lain, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan barang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Kondisi yang memposisikan konsumen membutuhkan barang dan/atau jasa yang diinginkan mengakibatkan kedudukannya tidak seimbang dengan pelaku usaha. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis yang meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan melalui berbagai macam cara, seperti kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Terlebih lagi yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
Dengan maksud untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu dilakukan sosialisasi melalui penyuluhan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Namun karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian kerakyatan yang sehat.
Oleh karena itu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, termasuk pula perlindungan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan falsafah Negara Republik Indonesia yaitu berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya dikemukakan pula dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pemberian perlindungan terhadap konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak cipta; Undang-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek, yang menentukan suatu larangan atas hasil atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan melanggar ketentuan HAKI tersebut.
Kemudian dari itu dikemukakan pula tentang perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, namun telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat UUPLH, yang antara lain isinya menyebutkan mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.
Keberadaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya merupakan payung hukum yang melindungi konsumen dengan mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen terutama berkaitan dengan masalah hak-haknya. Sekiranya dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang yang baru dengan maksud melakukan langkah-langkah penyempurnaan, maka ketentuan payung dibidang konsumen ini tidak semestinya harus dikesampingkan.
Sumber : http://www.komunitasbloggerhss.org/2012/02/pemahaman-terhadap-perlindungan-hukum.html
Rencana Kenaikan BBM dari Sudut UU Konsumen
Harga sejumlah bahan pokok kini terus merambat naik di berbagai daerah menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikannya pun cukup signifikan yakni rata-rata mencapai 30-50 persen di Sembilan bahan pokok.
“Untuk itu pemerintah harus tetap fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat. Jika memang tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM, seharusnya kenaikan bahan pokok tidak perlu terjadi di banyak daerah,” kata anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar, di Jakarta, Senin (26/3).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan (8/3), kenaikan harga bahan pokok di berbagai daerah tak terkait spekulasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun banyak lapisan masyarakat mengeluhkan bahwa berbagai kebutuhan pangan pokok naik karena BBM akan dinaikan.
Di Pasar Rawa Badak, Jakarta Utara, misalnya, harga beras dan cabai mulai merangkak. Beras Rojo Lele, misalnya kini per kilo dijual seharga Rp 10 ribu. Sejak sebulan lalu, harganya terus merangkak dari Rp 7.500. Begitu pula beras jenis lain, rata-rata juga mengalami kenaikan antara 20 hingga 30 persen. Sementara di Pasar Kreo, Tangerang, harga cabai mengalami kenaikan mencapai lebih dari 50%. Selain itu harga bawang merah dan putih juga turut mengalami kenaikan. Harga bawang putih saat ini mencapai Rp 20.000 per kilogram naik sekitar Rp 4.000 dari dua minggu sebelumnya.
“Pengalaman selalu mengajarkan kepada kita menjelang hari raya maupun rencana kenaikan BBM bahwa hal itu dipastikan akan diikuti, dibarengi, bahkan didahului oleh kenaikan harga sembako. Harga bahan pokok seringkali naik tidak hanya ditentukan oleh alur distribusi dan mekanisme transaksi ekonomi semata, namun juga kondisi psikologi dan sosial,” paparnya.
Menurut dia, selain perlu mengontrol alur distribusi dan tata niaga bahan pokok, pemerintah juga seharusnya mampu memastikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus maka akan banyak sekali spekulan yang memanfaatkan kondisi keresahan konsumen dengan menimbun pangan pokok untuk meraih keuntungan dan di sisi lain menaikan harga kepada konsumen. “Pemerintah tidak boleh menutup mata atas kondisi kenaikan ini, harus bergerak cepat dan antisipatif,“ tegas Rofi.
Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi inflasi akan mengalami kenaikan sebesar tiga persen dari kondisi saat ini, jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan oleh pemerintah. Sedangkan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan laju inflasi pada akhir tahun bisa mencapai 6,8 persen, apabila BBM dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter dan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) jadi diberlakukan.
Sementara Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto mengungkapkan, rencana pemerintah menaikan harga BBM pada 1 April nanti, dampaknya akan sangat menyengsarakan petani kelapa sawit dan Buruh Perkebunan hingga masyarakat adat.
“Jika ingin melihat implikasi dari kenaikan harga BBM tersebut pada petani yang menghadapi ketimpangan agraria seperti masyarakat dalam perkebunan tentunya dapat menciptakan kemiskinan baru,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada SENTANA, di Jakarta, Senin (26/3).
Ie mengungkapkan, selama beberapa periode kekuasaan pasca reformasi, kenaikan harga BBM tidak pernah diikuti dengan kenaikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) yang dihasilkan petani sawit.
“Dampak lanjut dari Kenaikan BBM ini bagi petani kelapa sawit akan memperbesar biaya indek K (indek K adalah Potongan pabrik untuk TBS milik petani dalam rangka biaya pengolahan dan pengangkutan CPO-Crude Palm Oil) yang di atur dalam penentuan harga Komoditas kelapa sawit dan itu menguntungkan perusahaan perkebunan. Dalam proses ini, pengusaha perkebunan akan melibatkan petani sawit menanggung biaya tinggi dari kenaikan BBM tersebut melalui Indek K,” papar Darto.
Menurut dia, besarnya biaya ongkos pengangkutan Tandan Sawit dari kebun ke pabrik menjadi salah satu dampak terkait kenaikan BBM. Diperkirakan, kenaikan ongkos angkut tersebut sebesar 150 % dengan biaya angkut sebesar Rp 180/kg. Hal tersebut ditambah lagi dengan biaya lain seperti upah panen dan harga pengangkutan pupuk. Selain itu kondisi jalan yang rusak dalam rangka pengangkutan buah sawit juga akan berpengaruh pada naiknya transportasi pengangkutan. “Dengan demikian petani swadaya akan semakin terpuruk karena harga sawit akan ditentukan oleh tengkulak yang akan ditentukan lebih rendah lagi dari pabrik karena proses pengangkutan dan kondisi jalan yang kurang memadai,” tukasnya.
Begitu pun buruh perkebunan yang statusnya Buruh Harian Lepas atau buruh kontrak yang jumlahnya 60% akan terkena dampak dari kenaikan BBM tersebut. “Upah buruh kontrak belum sesuai dengan standar kehidupan layak, karena standar upahnya selalu berada di bawah UMR (Upah Minimum Regional),” ungkapnya.
Menurutnya, kehidupan buruh kontrak ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah ataupun perusahaan perkebunan yang mempekerjakannya. Sementara biaya transportasi dan biaya kehidupan sehari-hari dan peralatan pekerjaan dibiayai sendiri oleh buruh. “Sehingga, kenaikan harga BBM selain menurunkan daya beli nya juga berpengaruh kepada nasib masa depannya dan hilangnya pekerjaan,” tukasnya.
Ia menambahkan, situasi konflik dalam perkebunan kelapa sawit yang terjadi selama ini juga harus menjadi sebuah pertimbangan tersendiri bagi pemerintah untuk masa depan kehidupan petani sawit dan buruh perkebunan. “Sesungguhnya, perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang dicitrakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat belumlah teruji dan masih pepesan kosong,” ketusnya.
Untuk itu, lanjut dia, bukan tidak mungkin, bahwa kenaikan harga BBM akan mempengaruhi secara langsung rumah tangga kehidupan petani dan buruh perkebunan dan tentunya kondisi itu akan memancing konflik dalam perkebunan yang lebih besar. “Kami sangat menolak n rencana pemerintah tersebut karena hanya akan menyengsarakan petani dan buruh serta masyarakat adat.
Sumber : http://sentanaonline.com/detail_news/main/6714/1/27/03/2012/Jelang-Kenaikan-BBM-Harga-Sembako-Tak-Terkendali-
“Untuk itu pemerintah harus tetap fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat. Jika memang tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM, seharusnya kenaikan bahan pokok tidak perlu terjadi di banyak daerah,” kata anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar, di Jakarta, Senin (26/3).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan (8/3), kenaikan harga bahan pokok di berbagai daerah tak terkait spekulasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun banyak lapisan masyarakat mengeluhkan bahwa berbagai kebutuhan pangan pokok naik karena BBM akan dinaikan.
Di Pasar Rawa Badak, Jakarta Utara, misalnya, harga beras dan cabai mulai merangkak. Beras Rojo Lele, misalnya kini per kilo dijual seharga Rp 10 ribu. Sejak sebulan lalu, harganya terus merangkak dari Rp 7.500. Begitu pula beras jenis lain, rata-rata juga mengalami kenaikan antara 20 hingga 30 persen. Sementara di Pasar Kreo, Tangerang, harga cabai mengalami kenaikan mencapai lebih dari 50%. Selain itu harga bawang merah dan putih juga turut mengalami kenaikan. Harga bawang putih saat ini mencapai Rp 20.000 per kilogram naik sekitar Rp 4.000 dari dua minggu sebelumnya.
“Pengalaman selalu mengajarkan kepada kita menjelang hari raya maupun rencana kenaikan BBM bahwa hal itu dipastikan akan diikuti, dibarengi, bahkan didahului oleh kenaikan harga sembako. Harga bahan pokok seringkali naik tidak hanya ditentukan oleh alur distribusi dan mekanisme transaksi ekonomi semata, namun juga kondisi psikologi dan sosial,” paparnya.
Menurut dia, selain perlu mengontrol alur distribusi dan tata niaga bahan pokok, pemerintah juga seharusnya mampu memastikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus maka akan banyak sekali spekulan yang memanfaatkan kondisi keresahan konsumen dengan menimbun pangan pokok untuk meraih keuntungan dan di sisi lain menaikan harga kepada konsumen. “Pemerintah tidak boleh menutup mata atas kondisi kenaikan ini, harus bergerak cepat dan antisipatif,“ tegas Rofi.
Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi inflasi akan mengalami kenaikan sebesar tiga persen dari kondisi saat ini, jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan oleh pemerintah. Sedangkan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan laju inflasi pada akhir tahun bisa mencapai 6,8 persen, apabila BBM dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter dan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) jadi diberlakukan.
Sementara Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto mengungkapkan, rencana pemerintah menaikan harga BBM pada 1 April nanti, dampaknya akan sangat menyengsarakan petani kelapa sawit dan Buruh Perkebunan hingga masyarakat adat.
“Jika ingin melihat implikasi dari kenaikan harga BBM tersebut pada petani yang menghadapi ketimpangan agraria seperti masyarakat dalam perkebunan tentunya dapat menciptakan kemiskinan baru,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada SENTANA, di Jakarta, Senin (26/3).
Ie mengungkapkan, selama beberapa periode kekuasaan pasca reformasi, kenaikan harga BBM tidak pernah diikuti dengan kenaikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) yang dihasilkan petani sawit.
“Dampak lanjut dari Kenaikan BBM ini bagi petani kelapa sawit akan memperbesar biaya indek K (indek K adalah Potongan pabrik untuk TBS milik petani dalam rangka biaya pengolahan dan pengangkutan CPO-Crude Palm Oil) yang di atur dalam penentuan harga Komoditas kelapa sawit dan itu menguntungkan perusahaan perkebunan. Dalam proses ini, pengusaha perkebunan akan melibatkan petani sawit menanggung biaya tinggi dari kenaikan BBM tersebut melalui Indek K,” papar Darto.
Menurut dia, besarnya biaya ongkos pengangkutan Tandan Sawit dari kebun ke pabrik menjadi salah satu dampak terkait kenaikan BBM. Diperkirakan, kenaikan ongkos angkut tersebut sebesar 150 % dengan biaya angkut sebesar Rp 180/kg. Hal tersebut ditambah lagi dengan biaya lain seperti upah panen dan harga pengangkutan pupuk. Selain itu kondisi jalan yang rusak dalam rangka pengangkutan buah sawit juga akan berpengaruh pada naiknya transportasi pengangkutan. “Dengan demikian petani swadaya akan semakin terpuruk karena harga sawit akan ditentukan oleh tengkulak yang akan ditentukan lebih rendah lagi dari pabrik karena proses pengangkutan dan kondisi jalan yang kurang memadai,” tukasnya.
Begitu pun buruh perkebunan yang statusnya Buruh Harian Lepas atau buruh kontrak yang jumlahnya 60% akan terkena dampak dari kenaikan BBM tersebut. “Upah buruh kontrak belum sesuai dengan standar kehidupan layak, karena standar upahnya selalu berada di bawah UMR (Upah Minimum Regional),” ungkapnya.
Menurutnya, kehidupan buruh kontrak ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah ataupun perusahaan perkebunan yang mempekerjakannya. Sementara biaya transportasi dan biaya kehidupan sehari-hari dan peralatan pekerjaan dibiayai sendiri oleh buruh. “Sehingga, kenaikan harga BBM selain menurunkan daya beli nya juga berpengaruh kepada nasib masa depannya dan hilangnya pekerjaan,” tukasnya.
Ia menambahkan, situasi konflik dalam perkebunan kelapa sawit yang terjadi selama ini juga harus menjadi sebuah pertimbangan tersendiri bagi pemerintah untuk masa depan kehidupan petani sawit dan buruh perkebunan. “Sesungguhnya, perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang dicitrakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat belumlah teruji dan masih pepesan kosong,” ketusnya.
Untuk itu, lanjut dia, bukan tidak mungkin, bahwa kenaikan harga BBM akan mempengaruhi secara langsung rumah tangga kehidupan petani dan buruh perkebunan dan tentunya kondisi itu akan memancing konflik dalam perkebunan yang lebih besar. “Kami sangat menolak n rencana pemerintah tersebut karena hanya akan menyengsarakan petani dan buruh serta masyarakat adat.
Sumber : http://sentanaonline.com/detail_news/main/6714/1/27/03/2012/Jelang-Kenaikan-BBM-Harga-Sembako-Tak-Terkendali-
Rencana Kenaikan BBM dari Sudut Ekonomi
BBM hampir selalu menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Apalagi pemerintahbaru-baru ini sempat menuda keinginan untuk menaikkan harganya. Salah satu kelemahan dari pemerintah kita adalah tidak dimilikinya strategi energi. Prof Wibisono Hardjopranoto, seorang pakar ekonomi berpendapat, “seharusnya pemerintah memiliki perencanaan strategis (strategic formulation) untuk mengatasi ketergantungannya pada BBM. Walaupun sekitar tahun 2005-2006 yang lalu, pemerintah sudah sempat membicarakannya namun strateginya tidak jelas apalagi realisasinya. Para menteri seharusnya dapat memprakirakan kebutuhan akan pengembangan energy ini. ”Pengembangan ini memerlukan perencanaan pengadaan sarana transportasi dan infrastruktur yang baik, sehingga tidak berkemelut dan fokus pada motif dan kepentingan politik semata dan memang ditujukkan untuk kepentingan rakyat.
Ketika dihadapkan tentang pernyataan akan adanya BLT atau yang sekarang disebut sebagai BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Prof Wibi berkomentar bahwa masyarakat kita telah memiliki persepsi yang salah. BLSM seharusnya tidak dikaitkan dengan isu tentang subsidi BBM. Sistem ekonomi kita adalah bukan sistem ekonomi pasar, dalam pengertian free market melainkan social market atau ekonomi pasar-sosial. Walaupun bersifat sosial, ekonomi Indonesia berkarater ekonomi pasar, sehingga dalam persaingan pasar pastilah ada pelaku “yang kalah” dan “yang menang”. Bagi pelaku pasar yang kalah dalam bersaing pemerintah harus memberikan santunan karena pasar sendiri tidak dapat dan tidak mungkin melakukannya.
Ini adalah kondisi riil yang mengharuskan pemerintah memberikan santunan kepada yang kalah dan sama sekali tidak dikaitkan dengan BBM. Ada tidaknya kasus BBM, pemerintah harus tetap memberikan santunan dalam bentuk keberpihakan (melakukan affirmative action). Santunan ini dapat dikategorikan dalam dua bagian. Pertama, santunan yang benar-benar diberikan kepada mayarakat yang dianggap “extremely poor” hingga makan pun tak sanggup. Untuk mayarakat seperti ini harusnya tidak perlu diberikan persyaratan untuk menerima bantuan. Untuk kalangan seperti ini, tidak tepat bila ada orang yang mengatakan “Jangan berikan ikan namun berikan kail”. Karena mereka menghadapi masalah hidup dan mati. Sedangkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori “near poor” boleh dipertimbangkan untuk “memberikan kail” dan tidak “memberiikan” agar ada proses pembelajaran dalam program tersebut.
Bagi kategori kedua ini pemberian santunan lebih baik diwujudkan dalam program-program pembangunan infrastruktur yang bersifat padat karya. Dampak positifnya, selain menurunkan angka pengangguran juga akan mempunyai multiplier effect untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terutama masyarakat bawah.
Tidak benar bila kenaikan ini dianggap sebagai peyelamatan ekonomi. APBN kita seharusnya bisa lebih diefektifkan terutama dalam sector pajak jika para “Gayus” yang masih berkeliaran dapat dibersihkan.Tapi apakah sumber tersebut cukup? Pertanyaan tersebut memang masih diperdebatkan. Apabila pemerintah berkomitmen, sumber pendapatan masih dapat dicari. Jika kita lihat dari proporsi angka utang kita sekarang tidak sampai 30% terhadap PDB (produk domestic bruto) pemerintah mempunyai keleluasaan dalam kebijakan pembiayaan APBN. Indonesia dapat dikatakan stabil apabila dibandingkan dengan negara-negara Eropa seperti Yunani, Spanyol, Portugal, dan Italia yang memiliki problem utang yang lebih hebat. Bahkan Jepang yang dapat dikatakan sehat memiliki utang dengan proporsi 220% di atas PDB. Ini berkaitan dengan kelihaian pemerintah untuk menutupi deficit pembiayaan APBN. Selama ini pemerintah hanya berfokus pada penurunan utang. Tidak selamanya memiliki utang adalah buruk. Utang jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat, asal tidak dikorupsi. Dari segi alokasi, pengeluaran yang berada pada skala prioritas terendah harus dipangkas, misal pelaksanaan kunjungan keluar negeri.
Rencana kenaikan ini sudah salah dari awal karena perencanaan UU yang tidak matang. “Awalnya DPR membuat keputusan untuk tidak menaikkan BBM. Seharusnya permasalahan mengenai kenaikan ini tidak perlu dibicarakan lagi pada 2012. Dampaknya masyarakat segera mengambil antisipasi terhadap kenaikan ini. Jika harga sudah naik, apakah mudah untuk menurukan kembali? Pastisulit!”
Sumber : http://www.ubaya.ac.id/ubaya/interview_detail/51/Kenaikan-BBM-Bukan-Penyelamat-Ekonomi.html
Ketika dihadapkan tentang pernyataan akan adanya BLT atau yang sekarang disebut sebagai BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Prof Wibi berkomentar bahwa masyarakat kita telah memiliki persepsi yang salah. BLSM seharusnya tidak dikaitkan dengan isu tentang subsidi BBM. Sistem ekonomi kita adalah bukan sistem ekonomi pasar, dalam pengertian free market melainkan social market atau ekonomi pasar-sosial. Walaupun bersifat sosial, ekonomi Indonesia berkarater ekonomi pasar, sehingga dalam persaingan pasar pastilah ada pelaku “yang kalah” dan “yang menang”. Bagi pelaku pasar yang kalah dalam bersaing pemerintah harus memberikan santunan karena pasar sendiri tidak dapat dan tidak mungkin melakukannya.
Ini adalah kondisi riil yang mengharuskan pemerintah memberikan santunan kepada yang kalah dan sama sekali tidak dikaitkan dengan BBM. Ada tidaknya kasus BBM, pemerintah harus tetap memberikan santunan dalam bentuk keberpihakan (melakukan affirmative action). Santunan ini dapat dikategorikan dalam dua bagian. Pertama, santunan yang benar-benar diberikan kepada mayarakat yang dianggap “extremely poor” hingga makan pun tak sanggup. Untuk mayarakat seperti ini harusnya tidak perlu diberikan persyaratan untuk menerima bantuan. Untuk kalangan seperti ini, tidak tepat bila ada orang yang mengatakan “Jangan berikan ikan namun berikan kail”. Karena mereka menghadapi masalah hidup dan mati. Sedangkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori “near poor” boleh dipertimbangkan untuk “memberikan kail” dan tidak “memberiikan” agar ada proses pembelajaran dalam program tersebut.
Bagi kategori kedua ini pemberian santunan lebih baik diwujudkan dalam program-program pembangunan infrastruktur yang bersifat padat karya. Dampak positifnya, selain menurunkan angka pengangguran juga akan mempunyai multiplier effect untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terutama masyarakat bawah.
Tidak benar bila kenaikan ini dianggap sebagai peyelamatan ekonomi. APBN kita seharusnya bisa lebih diefektifkan terutama dalam sector pajak jika para “Gayus” yang masih berkeliaran dapat dibersihkan.Tapi apakah sumber tersebut cukup? Pertanyaan tersebut memang masih diperdebatkan. Apabila pemerintah berkomitmen, sumber pendapatan masih dapat dicari. Jika kita lihat dari proporsi angka utang kita sekarang tidak sampai 30% terhadap PDB (produk domestic bruto) pemerintah mempunyai keleluasaan dalam kebijakan pembiayaan APBN. Indonesia dapat dikatakan stabil apabila dibandingkan dengan negara-negara Eropa seperti Yunani, Spanyol, Portugal, dan Italia yang memiliki problem utang yang lebih hebat. Bahkan Jepang yang dapat dikatakan sehat memiliki utang dengan proporsi 220% di atas PDB. Ini berkaitan dengan kelihaian pemerintah untuk menutupi deficit pembiayaan APBN. Selama ini pemerintah hanya berfokus pada penurunan utang. Tidak selamanya memiliki utang adalah buruk. Utang jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat, asal tidak dikorupsi. Dari segi alokasi, pengeluaran yang berada pada skala prioritas terendah harus dipangkas, misal pelaksanaan kunjungan keluar negeri.
Rencana kenaikan ini sudah salah dari awal karena perencanaan UU yang tidak matang. “Awalnya DPR membuat keputusan untuk tidak menaikkan BBM. Seharusnya permasalahan mengenai kenaikan ini tidak perlu dibicarakan lagi pada 2012. Dampaknya masyarakat segera mengambil antisipasi terhadap kenaikan ini. Jika harga sudah naik, apakah mudah untuk menurukan kembali? Pastisulit!”
Sumber : http://www.ubaya.ac.id/ubaya/interview_detail/51/Kenaikan-BBM-Bukan-Penyelamat-Ekonomi.html
Rabu, 07 Maret 2012
HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
Cara melaksanakan hukum di indonesia dirasa kurang berjalan adil.hukum yang yang berjalan diindonesia belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada.Untuk mengatasi hukum di Indonesia harus dibenahi mulai dari dasar yaitu dari sdm. Seharusnya lembaga lembaga hukum di Indonesia ditempati oleh orang orang yang benar benar memiliki kualitas dalam bidang hukum.Dengan adanya sumber daya manusia yang memang memiliki skill di bidang tersebut,memungkinkan hukum dapat berjalan dengan lebih baik. Negara juga sebaiknya mendirikan suatu lembaga yang mengkhususkan pendidikan di bidang hukum.Agar tidak kekurangan kualitas SDM dibidang di bidang hukum.Dengan demikian akan memunculkan sdm yang berkualitas. Kualitas hukum diindonesia juga masih kurang.Banyak hukum – hukum yang masih tidak jelas,kurangnya kinerja pemerintah dalam membuat suatu hukum berakibat kualitas hukum diindonesia memburuk.Bahkan hukum diindonesia dapat dijual belikan,yang bersalah menjadi benar sedangkan yang benar menjadi salah.sehingga tidak memberikan efek jera.Berikut factor –faktor lemahnya hukum diindonesia
- Produk Hukum
Hukum yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya merupan hasil rancangan dari para penjajah Indonesia khususnya belanda.Karena sangat lamanya belanda menjajah Indonesia dengan misinya yaitu misi ekonomi,agama dan menegakkan hukum.HUkum yang dibuat oleh belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum tersebut untuk orang eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi.Sehingga produk hukum belanda tidak sesuai dengan hukum Indonesia saat ini.Jika hukum tersebut akan diterapkan maka harus direvisi,dilengkapi dan ditambah.
- Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi,jaksa dan hakim.Mereka memiliki lembaganya masing – masing namun memiliki jalurkoordinasi yang sama.Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan manakutkan dimata masyarakat.Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh anggota kepolisiaan memang sangat buruk.Tidak hanya kepolisiaan yang bermasalah ,namun juga para jaksa juga tidak lput dari masalah – masalah yang meresahkan rakyat. Banyak jaksa yang tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh para tersangka yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya dihentikan.Bahkan banyak kasus – kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan kepengadilan.Departemen kehakiman sampai saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim.Juga adanya mafia peradilan,begitu banyak kasus yang di vonis hukuman yang tidak sesuai.Hal tersebut dikarenakan hakim memberikan vonis tanpa dasar dan hanya sesuai dengan hati para hakim.Hakim menjatuhkan vonis buakan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecil tersangka membayarkan uang padanya malalui pengacaranya. Karena pengacara sekarang cenderung berperan sebagai makelar kasus.
- Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan belanda sehingga hukum di Indonesia kurang memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,tetepi kenyataannya meskipun hukum tersebut di buat beserta sanksinya tetapi tetap saja peraturan tersebut dilanggar dikarenakan aparat pemerintah dan aparat tidak brsungguh – sungguh dalam menegakkannya. seharusnya hkum dibuat secara tegas dan jelas agar rakyat jugamengetahui akibat jika melanggar hukum serta memberi efek jera bagi para pelanggar hukum.Pemerintah juga harus meningkatkan kinerjanya agar hukum dapat dislesaikan dengan baik jika hukum yang ada sudah benar ,maka sitem hukum akan berjalan dengan adil dan benar.Maka hal tersebut sesuai dengan pancasila sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Hukum merupakan ladasan suatu Negara oleh sebab itu harus dijalankan dengan benar dan adil.
Sumber :
http://www.google.co.id/#q=hukum+di+indonesia+saat+ini&hl=id&prmd=imvns&ei=VZNXT6SSIIrxrQe1iv3xCw&start=30&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=b340b67b53167a08&biw=1024&bih=676
Cara melaksanakan hukum di indonesia dirasa kurang berjalan adil.hukum yang yang berjalan diindonesia belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada.Untuk mengatasi hukum di Indonesia harus dibenahi mulai dari dasar yaitu dari sdm. Seharusnya lembaga lembaga hukum di Indonesia ditempati oleh orang orang yang benar benar memiliki kualitas dalam bidang hukum.Dengan adanya sumber daya manusia yang memang memiliki skill di bidang tersebut,memungkinkan hukum dapat berjalan dengan lebih baik. Negara juga sebaiknya mendirikan suatu lembaga yang mengkhususkan pendidikan di bidang hukum.Agar tidak kekurangan kualitas SDM dibidang di bidang hukum.Dengan demikian akan memunculkan sdm yang berkualitas. Kualitas hukum diindonesia juga masih kurang.Banyak hukum – hukum yang masih tidak jelas,kurangnya kinerja pemerintah dalam membuat suatu hukum berakibat kualitas hukum diindonesia memburuk.Bahkan hukum diindonesia dapat dijual belikan,yang bersalah menjadi benar sedangkan yang benar menjadi salah.sehingga tidak memberikan efek jera.Berikut factor –faktor lemahnya hukum diindonesia
- Produk Hukum
Hukum yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya merupan hasil rancangan dari para penjajah Indonesia khususnya belanda.Karena sangat lamanya belanda menjajah Indonesia dengan misinya yaitu misi ekonomi,agama dan menegakkan hukum.HUkum yang dibuat oleh belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum tersebut untuk orang eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi.Sehingga produk hukum belanda tidak sesuai dengan hukum Indonesia saat ini.Jika hukum tersebut akan diterapkan maka harus direvisi,dilengkapi dan ditambah.
- Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi,jaksa dan hakim.Mereka memiliki lembaganya masing – masing namun memiliki jalurkoordinasi yang sama.Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan manakutkan dimata masyarakat.Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh anggota kepolisiaan memang sangat buruk.Tidak hanya kepolisiaan yang bermasalah ,namun juga para jaksa juga tidak lput dari masalah – masalah yang meresahkan rakyat. Banyak jaksa yang tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh para tersangka yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya dihentikan.Bahkan banyak kasus – kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan kepengadilan.Departemen kehakiman sampai saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim.Juga adanya mafia peradilan,begitu banyak kasus yang di vonis hukuman yang tidak sesuai.Hal tersebut dikarenakan hakim memberikan vonis tanpa dasar dan hanya sesuai dengan hati para hakim.Hakim menjatuhkan vonis buakan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecil tersangka membayarkan uang padanya malalui pengacaranya. Karena pengacara sekarang cenderung berperan sebagai makelar kasus.
- Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan belanda sehingga hukum di Indonesia kurang memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,tetepi kenyataannya meskipun hukum tersebut di buat beserta sanksinya tetapi tetap saja peraturan tersebut dilanggar dikarenakan aparat pemerintah dan aparat tidak brsungguh – sungguh dalam menegakkannya. seharusnya hkum dibuat secara tegas dan jelas agar rakyat jugamengetahui akibat jika melanggar hukum serta memberi efek jera bagi para pelanggar hukum.Pemerintah juga harus meningkatkan kinerjanya agar hukum dapat dislesaikan dengan baik jika hukum yang ada sudah benar ,maka sitem hukum akan berjalan dengan adil dan benar.Maka hal tersebut sesuai dengan pancasila sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Hukum merupakan ladasan suatu Negara oleh sebab itu harus dijalankan dengan benar dan adil.
Sumber :
http://www.google.co.id/#q=hukum+di+indonesia+saat+ini&hl=id&prmd=imvns&ei=VZNXT6SSIIrxrQe1iv3xCw&start=30&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=b340b67b53167a08&biw=1024&bih=676
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
A. Manusia Biasa
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
2. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
3. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
B. Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus ditugaskan untuk itu, seperti Negara RI, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
C. Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
1. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (lichamelijk);
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onvebruikbaar);
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buite de handle);
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
sumber :
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-2-subjek-dan-objek-hukum/
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
A. Manusia Biasa
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
2. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
3. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
B. Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus ditugaskan untuk itu, seperti Negara RI, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
C. Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
1. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (lichamelijk);
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onvebruikbaar);
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buite de handle);
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
sumber :
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-2-subjek-dan-objek-hukum/
KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
Kaidah Hukum :
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.
Norma Hukum :
Norma Hukum di Indonesia merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.
Pengertian Norma Hukum.
Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.
Norma hukum
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat
Norma sosial
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat
Contoh Penggunaan Norma Hukum
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html
http://www.yoedha.com/2012/01/norma-hukum-di-indonesia.html
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.
Norma Hukum :
Norma Hukum di Indonesia merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.
Pengertian Norma Hukum.
Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.
Norma hukum
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat
Norma sosial
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat
Contoh Penggunaan Norma Hukum
Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html
http://www.yoedha.com/2012/01/norma-hukum-di-indonesia.html
Langganan:
Postingan (Atom)