Jumat, 25 Oktober 2013

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.

Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).

Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.


2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA :
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

· Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
· Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
· Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. 
2). Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.

2. Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.

4. Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.

6. Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

7. Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut

3. Aturan dan Interpretasi Etika

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



SUMBER :
http://keuanganlsm.com/pentingnya-kode-etik-bagi-profesi-akuntansi/
http://erwientriyasa.blogspot.com/2013/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-profesi.html





Jumat, 18 Oktober 2013

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



1.    Akuntansi Sebagai sebuah Profesi dan Peran Akuntan
Pada pertengahan abad kedua puluh di Amerika Serikat, ketika disiplin akuntansi sedang mencari status profesi, Komisi Standar Pendidikan dan Pengalaman untuk Akuntan Publik Bersetifikat mengeluarkan laporan yang berisi tujuh karakteristik sebuah profesi:
1. Sebuah badan kusus pengetahuan
2.Sebuah proses pendidikan yang diakui formal dan untuk memperolehnya diperlukan pengetahuan khusus
3. Sebuah standar kualifikasi profesional yang mengatur pengakuan profesi
4. Sebuah standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien,
kolega, dan masyarakat
5 . Pengakuan status
6. Penerimaan tanggung jawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan yang
diberkahi dengan kepentingan publik
7. Organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok
Jelas akuntansi itu memenuhi dua karakteristik pertama. Akuntansi adalah disiplin yang rumit memerlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang ahli yang kompeten. Untuk menjadi akuntan publik bersertifikat atau , Certified Public Accountant (CPA) biasanya membutuhkan gelar sarjana di bidang akuntansi serta melewati ujian CPA yang ketat. Menjaga status sebagai CPA harus tetap mengikuti perkembangan terbaru dengan pendidikan berkelanjutan.
Dalam memenuhi standar ketiga, profesi akuntansi seperti sejumlah kelompok yang harus bersatu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum sesuai dengan keahlian. Dokter, pengacara, guru, insinyur, dan lain-lain masing-masing membentuk sebuah kelompok dan melihat diri mereka sebagai profesional yang berdedikasi untuk melayani klien atau pasien.
Kelompok-kelompok profesional tersebut umumnya menentukan siapa yang akan dapat memperoleh keanggotaan dalam kelompok, dan mereka melakukannya dengan mengadakan pertemuan kualifikasi profesional. Tapi selanjutnya keanggotaan dalam kelompok juga perlu untuk mematuhi standar perilaku kelompok. Standar tersebut umumnya mencakup persyaratan untuk melihat pada kepentingan yang terbaik bagi klien. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang akan diterima ke dalam profesi, dan individu bisa diusir dari profesi jika mereka tidak memenuhi standar.
Dengan demikian, standar empat dan enam cukup menarik. Empat menunjukkan bahwa profesi memerlukan "standar etik yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik " dan enam menunjukkan kebutuhan untuk "sebuah penerimaan sosial tanggung jawab yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik" Tapi, apa yang harus dimasukkan dalam standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan publik? apa yang harus menentukan itu? Apa kewajiban profesional untuk masing masing konstituen?
Salah satu analisis terbaik tentang apakah standar etika profesionalisme dikembangkan oleh Salomo Huebner, pendiri dari perguruan tinggi Amerika. Huebner mendirikan perguruan tinggi untuk menyediakan pendidikan lanjutan untuk penyedia asuransi, Dia prihatin tentang pembentukan penyedia asuransi menjadi agen profesional, "Pada tahun 1915, tujuh tahun sebelum ia mendirikan kampus, disampaikan Huebner pada pidato rapat tahunan kehidupan Baltimore dan Kehidupan Penjamin Emisi Efek (underwriter) New York, di mana ia menata visinya tentang apa yang dia pikir untuk menjadi seorang profesional - boleh dibilang sebagai pernyataan yang bagus dari apa yang yang diperlukan untuk menjadi seorang profesional . Huebner mengutip empat karakteristik profesional.
1.Profesional adalah terlibat dalam pekerjaan yang bermanfaat dan mulia cukup untuk mengilhami cinta dan antusiasme di pihak praktisi.
2. Pekerjaan yang profesional dalam prakteknya membutuhkan keahlian dalam pengetahuan.
3. Dalam menerapkan pengetahuan yang praktisi harus meninggalkan pandangan komersial yang benar-benar mementingkan diri sendiri dan selalu mengingat keuntungan klien.
4. Praktisi harus memiliki semangat kesetiaan kepada rekan sesama praktisi, yang menolong untuk mengakui semua penyebab umum mereka, dan tidak boleh membiarkan tindakan tidak profesional yang membuat malu seluruh profesi.
Jika kita menerapkan kriteria Huebner untuk akuntansi terbukti bahwa akuntan berguna karena organisasi modern tidak akan mungkin berjalan tanpa keterampilan akuntansi. Apa yang kamu pikirkan tentang budi luhur? Kode etik AICPA menunjukkan: "Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan keuangan masyarakat, dan orang lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan publik bersertifikat untuk menjaga ketertiban fungsi perdagangan "berkontribusi fungsi mengatur perdagangan tentu membuat profesi berguna dan mulia.
Tapi karakteristik yang paling menarik dari profesional yang dicatat oleh Huebner adalah karakteristik yang ketiga, karena ia menyajikan resep yang harus diikuti dalam menentukan standar etik yang harus mengatur akuntan dan tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan akuntansi. Karakteristik Huebner membutuhkan profesional untuk "Meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois dan selalu mengingat keuntungan dari klien." Persyaratan tersebut penting karena, sebagaimana telah kita lihat, gagasan tentang profesionalisme telah digunakan oleh banyak kelompok untuk membawa keprihatinan etis dan melahirkannya di dunia bisnis. Yang menarik bagi profesi seseorang, dan komitmen seseorang yang dibuat untuk profesi itu, seseorang mengambil tanggung jawab etis. Sebagai komisi standar Pendidikan dan pengalaman CPA menunjukkan, menjadi anggota suatu profesi melibatkan satu di standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, kolega, dan masyarakat, serta penerimaan tanggungjawab sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingn publik. Singkatnya, untuk menjadi profesional adalah dengan mengambil tanggung jawab etis dan meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois.
Tapi apa itu pandangan komersial yang sangat egois? Ini adalah pandangan mereka yang hanya memusatkan perhatian bisnis untuk membuat uang atau meningkatkan laba. Ini merupakan pandangan yang disuarakan oleh pendukung ekstrim dari sistem pasar bebas, menggemakan ekonom Milton Friedman dan lain-lain yang bersikeras bahwa "tanggung jawab bisnis utama dan satu-satunya adalah untuk meningkatkan keuntungan. "
Sebuah pandangan yang mendistorsi posisi Adam Smith, ayah dari ekonomi pasar bebas kapitalistik. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Smith, filsuf ekonom abad kedelapan belas, dalam bukunya The Wealth of Nations, ekonom yakin bahwa besar kesepakatan baik datang dari sistem yang memungkinkan orang untuk mengejar kepentingan mereka sendiri. Hal ini menjadi dasar teori dan pembenaran sistem ekonomi kapitalis pasar bebas. Tapi smith tidak mengadopsi “sudut pandang yang sangat komersial" karena dia bersikeras bahwa pengejaran kepentingan diri sendiri dibatasi oleh pertimbangan keadilan etis dan keadilan. "Setiap manusia dibiarkan bebas sempurna mengejar kepentingan sendiri, caranya sendiri, dan untuk membawa industri dan modal ke persaingan dengan manusia-manusia lain, atau golongan manusia, selama ia tidak melanggar hukum keadilan ". Ada kalanya tuntutan keadilan etis diperlukan untuk mengorbankan kepentingan sendiri demi kepentingan orang lain. Terpenting di antara itu kali ini, tentu saja, ketika seseorang memenuhi kewajiban profesi untuk melihat kepentingan terbaik dari klien.
"Pandangan komersial yang sangat egois" mendorong kita mengejar kepentingan pribadi tanpa batas - sebuah pengejaran yang pasti akan mengarah pada keegoisan. Seperti kita lihat dalam pembahasan kita tentang egoisme dalam bab terakhir, bahasa Inggris menggunakan dua kata yang berbeda, kepentingan diri sendiri dan keegoisan, untuk membedakan antara perilaku yang benar-benar diterima (perilaku yang berkepentingan diri sendiri) dan perilaku yang etis tidak pantas (perilaku egois). Perjanjian bijaksana baru mengatur bahwa kita mengasihi sesama kita seperti diri sendiri, dengan demikian mengingatkan kita bahwa jika kita tidak memiliki cinta diri yang sehat dan kepentingan pribadi, kita akan merugikan sesama kita dan kita sendiri. Namun demikian, jika kita mengejar kepentingan pribadi dengan mengorbankan orang lain, kita bertindak tidak etis. Dalam sebuah etika dunia, ada kalanya orang harus mengorbankan kepentingan mereka sendiri untuk orang lain atau kepentingan umum-butuh untuk meninggalkan "pandangan komersial yang sangat egois"
Lebih lanjut, orang dapat berargumentasi bahwa justru karena pengetahuan khusus seseorang harus meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois. Dimana saja ada pengetahuan khusus yang dikembangkan untuk menyediakan layanan bagi orang lain, terdapat situasi di mana ada kesenjangan pengetahuan dan kesenjangan kekuasaan, yang menimbulkan hubungan ketergantungan (yaitu satu orang akan tergantung pada kata dan saran dari yang lain karena mereka kurang pengetahuan). Dengan begitu kesenjangan pengetahuan akan menimbulkan potensi untuk posisi penyalahgunaan kekuasaan seseorang dan mengambil keuntungan dari orang lain. (Sebagai contoh, seorang dokter bisa merekomendasikan bahwa pasien tidak perlu prosedur, tapi itu akan memberi ekstra kompensasi dokter. Pasien dalam kasus seperti itu akan tergantung pada rekomendasi dokter karena pasien tidak memiliki pengetahuan medis dokter) Etika masyarakat kita menegaskan bahwa mereka dalam posisi pengetahuan unggul memiliki kewajiban tidak menyalahgunakan pengetahuan itu atau menggunakannya pada ketidaktahuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Oleh karena itu profesional memiliki kewajiban untuk meninggalkan pandangan komersial yang sangat egois dan mengikuti ajaran etika. Tapi apa kewajiban profesional yang perlu untuk diikuti? Dalam keterangan di atas, seseorang dapat berpendapat bahwa akuntan sebagai profesional memiliki tiga kewajiban: (1) harus kompeten dan tahu tentang seni dan ilmu akuntansi; (2) melihat kepentingan terbaik bagi klien, menghindari godaan untuk mengambil keuntungan dari klien dan (3) untuk melayani kepentingan publik.
Kita lihat tanggung jawab ini dengan jelas diartikulasikan dalam kode AICPA
etika, yang dimulai dengan menegaskan bahwa memperoleh dan mempertahankan pengetahuan yang diperlukan adalah tanggung jawab individu CPA.
Kompetensi berasal dari sintesis pendidikan dan pengalaman. Ini dimulai dengan penguasaan pengetahuan umum yang dibutuhkan untuk gelar sebagai akuntan publik bersertifikat. Pemeliharaan kompetensi memerlukan komitmen untuk belajar dan perbaikan profesional yang harus terus berlanjut selama anggota profesional hidup. Itu adalah tanggung jawab idividual anggota. Di semua perjanjian dan di semua tanggung jawab, setiap anggota harus mencapai tingkat kompetensi yang akan menjamin bahwa kualitas anggota memenuhi layanan tingkat tinggi profesionalisme diharuskan oleh prinsip ini.  
Kewajiban kedua, yang dimiliki akuntan dan yang dicatat untuk semua profesional, adalah kewajiban untuk melihat kepentingan terbaik klien. akuntan tersebut disewa untuk memberikan jasa bagi klien. Mengingat, tak usah dikatakan lagi bahwa ketika seorang akuntan menerima kedudukan dengan klien, ada setidaknya sebuah pemahaman tersirat bahwa akuntan akan melihat kepentingan klien. Sebagai kode negara, "Sebuah tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik yang terdiri dari klien.”
            Tapi bagian kode yang sama juga membutuhkan catatan lebih lanjut cukup menarik tetapi sering diabaikan kewajiban khusus untuk akuntan, kewajiban itu adalah kewajiban kepada masyarakat.
            Sebuah tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Publik profesi akuntansi terdiri dari klien., pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan keuangan masyarakat, dan orang lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan publik bersertifikat untuk menjaga fungsi ketertiban perdagangan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada akuntan publik bersertifikat. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan bersama komunitas masyarakat dan lembaga profesi pelayanan.
            Dengan demikian, akuntan harus menerima tanggung jawab "sosial yang melekat dalam suatu pekerjaan diberkahi dengan kepentingan publik." Karena itu akuntan sebagai profesional memiliki tanggung jawab sosial yang melekat dalam pekerjaan mereka. Penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab ini muncul karena tujuan akuntan, yang dikutip di atas, "Untuk mempertahankan fungsi ketertiban perdagangan." Hal ini juga menarik untuk dicatat bahwa kepentingan publik, yang didefinisikan sebagai "kesejahteraan bersama komunitas masyarakat dan lembaga profesi pelayanan terdengar sungguh seperti kepentingan "stakeholder" , sebuah konsep saat ini di banyak literatur etika bisnis. Dalam keterangan Arthur Andersen yang berperan dalam bencana Enron, penting untuk dicatat bahwa, tidak peduli fakta apa, Arthur Andersen memiliki kewajiban untuk melihat untuk kepentingan umum, untuk melindungi integritas dari sistem pasar-bebas.
            Hal ini membawa kita pada karakteristik profesi yang terakhir, sebuah
organisasi yang ditujukan untuk kemajuan kewajiban sosial kelompok." AICPA di Amerika Serikat dan organisasi profesional di negara-negara lain melakukan itu. Hal ini akan meletakkan kewajiban yang penting pada AICPA untuk mengabdikan diri pada kemajuan kewajiban sosial kelompok. AICPA akan diamanatkan oleh ketentuan ini untuk mempromosikan kewajiban akuntansi perusahaan ke masyarakat umum. Jika melakukan jasa audit dan konsultasi untuk perusahaan yang berdiri di jalan yang sama dari seorang akuntan yang objektif, maka AICPA memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan cara-cara yang akan memungkinkan akuntan untuk memenuhi kewajibannya.
            Ini berarti bahwa jika akuntan bertanggung jawab untuk berbagai kelompok-klien, kolega, dan masyarakat-mereka pasti akan menghadapi konflik tekanan dari masing-masing kelompok. Bagaimana kita menangani tekanan? Kode etik menunjukkan bahwa, "Dalam penyelesaian konflik tersebut, anggota harus bertindak dengan integritas, dipandu oleh ajaran bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab kepada publik, kepentingan klien dan pengusaha dilayani dengan sangat baik."
            Bagian ini mengungkapkan motivasi optimis yang menarik dan etis. Mengklaim bahwa tidak mungkin ada sebuah konflik besar antara masyarakat, kepentingan klien, dan pengusaha. Dalam melakukan apa yang tepat bagi masyarakat, kepentingan klien dan pengusaha dilayani dengan sangat baik. Oleh karena itu, jika seorang pengusaha menekan seorang akuntan manajemen untuk "cook the books (tidak jujur dalam pembukuan)”, akuntan itu tidak harus menyetujui, bukan hanya karena tidak berada dalam kepentingan umum terbaik, tetapi juga karena itu tidak berada dalam kepentingan pengusaha. Akankah Enron lebih baik jika akuntan perusahaan diberi peringatan keras untuk perhatian transaksi yang lebih buram? Singkatnya, ada asumsi yang dibuat dalam kode bahwa kejujuran adalah kebijakan terbaik, dan bahwa etika bisnis selalu bisnis yang baik. Akibatnya ini berarti seseorang perlu membaca kepentingan sedemikian rupa bahwa meskipun sesuatu yang muncul berada diantara kepentingan klien atau kepentingan pengusaha, jika tidak berada dalam kepentingan public, maka penampilan itu palsu dan menyesatkan.
Mengingat tujuan akuntan untuk mempertahankan fungsi tertib perdagangan, tanpa mengalah pada sudut pandang yang sangat komersial, hal ini bukanlah jangkauan yang jauh untuk menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan akuntan publik untuk bertindak dengan kejujuran etis. Seperti yang tertera dalam kode : Mereka yang mengandalkan akuntan publik bersertifikat mengharapkan para akuntan untuk melepaskan tanggung jawab dengan integritas, obyektifitas, tingkat kepedulian pofesional, dan minat yang sungguh-sungguh dalam melayani publik. Para akuntan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, masuk ke dalam pengaturan biaya, dan menawarkan berbagai layanan - semua dengan cara yang menunjukkan tingkat konsisten dengan prinsip prinsip dari kode Perilaku Profesional.
Bergabung dengan sebuah kelompok profesional seperti AICPA sama saja dengan
membuat janji untuk mematuhi standar etika yang ditetapkan oleh kelompok
tersebut. Dengan demikian, janji tersebut harus dipelihara. Sebagaimana telah kita lihat pada pemeriksaan Immanuel Kant, jika tidak menepati janji maka tidak akan dapat diterima, karena melanggar janji biasanya dilakukan untuk mengejar kecenderungan sendiri tanpa memberikan perhatian terhadap kebutuhan orang lain dalam janji yang telah dibuat itu. Kode khusus menunjukkan bahwa bergabung dengan AICPA menempatkan beban etis atas anggota.
            Semua yang menerima keanggotaan dalam American Institute of Certified Public Accountant berkomitmen untuk menghormati kepercayaan publik. Kembali lagi pada kepercayaan akan tanggapan publik pada mereka, para anggota harus berusaha terus untuk menunjukkan dedikasi mereka untuk keunggulan profesional.
Tapi untuk apa prinsip prinsip tersebut disebutkan melalui kode profesional ? kita akan beralih ke pemeriksaan prinsip-prinsip dan aturan yang berasal dari mereka pada bab-bab berikutnya. Namun demikian, itu tetap merupakan pertanyaan yang menarik. Jika menjadi profesional memerlukan keanggotaan organisasi, dan kita tahu bahwa tidak semua akuntan adalah CPA dan tidak semua bergabung ke dalam AICPA, apakah mereka profesional? Apakah semua akuntan profesional? Jika tidak, apakah mereka terikat oleh kewajiban etika yang sama ?
Tampaknya jelas bahwa semua CPA memenuhi kriteria profesional yang ada.
Mereka mengakui ke
kelompok CPA dengan memenuhi standar kualifikasi profesional. Mereka harus lulus ujian CPA yang ketat untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian yang diperlukan. Ujian tersebut bertindak sebagai alat pemantauan untuk melihat siapa yang memiliki kompetensi yang akan diterima dan tetap dalam profesi CPA.
Tapi bagaimana dengan akuntan yang belum mendapatkan pegakuan CPA
mereka? Mereka mungkin memiliki pengetahuan ahli yang diperlukan. Hanya saja mereka gagal melewati prosedur pengujian yang ketat yang diperlukan u Jika seseorang yang profesional harus menjadi anggotaan dalam suatu organisasi, dan sebagaimana kita tahu tidak semua akuntan adalah CPA dan tidak semua tergabung dalam AICPA, apakah mereka profesional? Apakah semua akuntan adalah profesional? Jika tidak, apakah mereka harus terikat oleh etika yang sama?
Jadi jelas bahwa semua CPA harus memenuhi kriteria profesional. Mereka mengakui adanya persaudaraan di dalam CPA dengan memenuhi kualitas standar profesional. Mereka harus lulus ujian ketelitian CPA untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian yang diperlukan. Ujian dilakukan sebagai alat pemantauan untuk melihat siapa yang memiliki kompetensi yang akan diterima dan tetap berada dalam profesi CPA.
Tapi bagaimana dengan akuntan yang belum mendapatkan gelar CPA? Mereka belum tentu memiliki pengetahuan dibidang tersebut. Mereka gagal melewati ujian ketat yang merupakan prosedur yang diperlukan untuk penerimaan dalam sebuah organisasi seperti
AICPA. S
eseorang dapat dengan mudah berpendapat bahwa, jika mereka gagal diterima
dalam organisasi atau memilih untuk tidak bergabung, karena mereka telah ahli dalam
pengetahuan, dan mereka akan berada dalam posisi
yang berhadapan dengan klien yang
rentan terhadap eksploitasi karena kurangnya pengetahuan
yna mereka miliki. Kami menyatakan bahwa mereka harus tunduk pada beberapa standar yang lain. Walaupun seseorang bukan CPA ataupun bukan anggota AICPA atau kelompok akuntan profesional lain , itu tidak berarti bahwa seseorang tidak diwajibkan untuk hidup tanpa ketentuan kode etik. Kode etik dari berbagai konstituen akuntansi, setelah pemeriksaan, membuat sebagian besar pembacaan commonsensical tentang tanggung jawab etika dari setiap orang dalam situasi dari penyedia untuk pemakai atau profesional terhadap klien yang rentan, dan kepada masyarakat umum. Standar perilaku tidak kembali pada kode. Sebaliknya kode menetapkan standar yang lebih atau kurang berlaku universal dan harus diikuti. Namun, sejak standar ditemukan dalam kode akan membantu untuk memeriksa kode etik untuk melihat prinsip-prinsip dan standar.

Peran Akuntan
Akuntan adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et al (2011), pada saat ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin dalam The Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Mekanisme perekonomian global yang telah menciptakan satu kesatuan sistem ekonomi dunia telah merubah cara pandang profesi akuntan pada saat ini, profesi akuntan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya.



2. Ekspektasi Publik

Menurut Tjiptono (2008) ekspektasi pelanggan memiliki peran penting
sebagai standar pembanding dalam mengevaluasi kualitas maupun kepuasan.
Ekspektasi para konsumen menunjukkan sejauh mana harapan konsumen akan
kinerja sebuah produk. Demikian halnya dengan ekspektasi pasien, yang
menunjukkan sejauh mana pelayanan kesehatan yang diharapkan akan diterimanya.
Setidaknya terdapat delapan tipe definisi ekspektasi (Tjiptono, 2008), yaitu :

1) Ideal expectation, yaitu tingkat kinerja optimum atau terbaik yang diharapkan
dapat diteima konsumen.
2) Normative (should) expectation (persuasion-based standard), yaitu tingkat
kinerja yang dianggap konsumen seharusnya mereka dapatkan dari produk
yang dikonsumsi.
3) Desired Expectation, yaitu tingkat kinerja yang diinginkan pelanggan dapat
diberikan produk atau jasa tertentu.
4) Predicted (will) expectation (experience-based norms), yaitu tingkat kinerja
yang diantisipasi atau diperkirakan konsumen akan diterimanya, berdasarkan
semua informasi yang diketahuinya.
5) Deserved (want) expectation (equitable expectation), yaitu evaluasi subyektif
konsumen terhadap investasi produknya.
6) Adequated expectation atau minimum tolerable expectation, yakni tingkat
kinerja terendah yang bisa diterima atau ditolerir konsumen.
7) Intolerable expectation, yakni serangkaian ekspektasi menyangkut tingkat
kinerja yang tidak akan ditolerir atau diterima pelanggan.
8) Worst imaginable expectation, yaitu skenario terburuk mengenai kinerja
produk yang diketahui dan/atau terbentuk melalui kontak dengan media,
seperti TV, radio, koran atau internet.

Sedangkan menurut Setiadi (2003) expectation atau harapan adalah
keyakinan, kepercayaan individual sebelumnya mengenai apa yang seharusnya terjadi
pada situasi tertentu. Dari berbagai definisi tersebut, maka dapat dikatakan ekspektasi
berperan dalam pembentukan persepsi konsumen. Ekspektasi konsumen dapat
mempengaruhi interpretasi atas stimuli.

Terbentuknya ekspektasi dalam diri konsumen dipengaruhi oleh berbagai
faktor. Zeithaml (Tjiptono,2008) mengungkapkan terdapat 10 determinan yang
mempengaruhi ekspektasi. Kesepuluh determinan tersebut adalah :
(i) enduring service
intensifiers, faktor ini merupakan faktor yang bersifat stabil dan mendorong
konsumen untuk meningkatkan sensitivitasnya terhadap layanan,
 (ii) personal needs,
faktor ini meliputi kebutuhan fisik, sosial, dan psikologis,
(iii) transitory service
intensifiers, faktor ini merupakan faktor individual yang bersifat sementara yang
meningkatkan sensitivitas pelanggan terhadap layanan,
(iv) perceived service .


3.    Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
-     Integritas   :  setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
-     Kerjasama  :  mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-     Inovasi       :  pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
-     Simplisitas  : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
       masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting




4.    perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.  Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2.   Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3.  Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
 

Sumber            :