Rabu, 03 November 2010

tugas pengantar bisnis minggu ke 3

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS
NEGARA ?
Jawab :
Bentuk-bentuk badan usaha :
- Yuridis perusahaan
- Lembaga keuangan
- Kerjasama,penggabungan dan ekspansi
Contoh dari bentuk perusahaan yuridis :
- CV : - CV KARYA BERSAMA , - CV DARWADI, - CV DARIYANTO
- PT : - PT SAYAP MAS UTAMA , - PT FAJAR PAPER tbk , - PT SEMAR SAKTI, - PT ISI, - PT DJARUM INDONESIA
- Yayasan : - YAYASAN YATIM PIATU, - YAYASAN PANTI JOMPO
- Koperasi : - KUD , - Koperasi Sekolah
- Asuransi : - PRUDENTIAL , - Leasing (sewa guna usaha)
- PERSERO : - JASAMARGA , - BANK BNI, - BANK MANDIRI, PT GARUDA INDONESIA AIRWAYS, - BANK BCA,


2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA ?
Jawab :
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah .
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.


3.APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA ?
Jawab :
-MERGER : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru . Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.

-KARTEL : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

-JOINT VENTURA : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar