Rabu, 07 Maret 2012

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Kaidah Hukum :
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.

Norma Hukum :
Norma Hukum di Indonesia merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.

Pengertian Norma Hukum.

Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.

Norma hukum

Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat

Norma sosial

Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat

Contoh Penggunaan Norma Hukum

Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme


sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html
http://www.yoedha.com/2012/01/norma-hukum-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar