Rabu, 07 Maret 2012

HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

Cara melaksanakan hukum di indonesia dirasa kurang berjalan adil.hukum yang yang berjalan diindonesia belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada.Untuk mengatasi hukum di Indonesia harus dibenahi mulai dari dasar yaitu dari sdm. Seharusnya lembaga lembaga hukum di Indonesia ditempati oleh orang orang yang benar benar memiliki kualitas dalam bidang hukum.Dengan adanya sumber daya manusia yang memang memiliki skill di bidang tersebut,memungkinkan hukum dapat berjalan dengan lebih baik. Negara juga sebaiknya mendirikan suatu lembaga yang mengkhususkan pendidikan di bidang hukum.Agar tidak kekurangan kualitas SDM dibidang di bidang hukum.Dengan demikian akan memunculkan sdm yang berkualitas. Kualitas hukum diindonesia juga masih kurang.Banyak hukum – hukum yang masih tidak jelas,kurangnya kinerja pemerintah dalam membuat suatu hukum berakibat kualitas hukum diindonesia memburuk.Bahkan hukum diindonesia dapat dijual belikan,yang bersalah menjadi benar sedangkan yang benar menjadi salah.sehingga tidak memberikan efek jera.Berikut factor –faktor lemahnya hukum diindonesia
- Produk Hukum
Hukum yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya merupan hasil rancangan dari para penjajah Indonesia khususnya belanda.Karena sangat lamanya belanda menjajah Indonesia dengan misinya yaitu misi ekonomi,agama dan menegakkan hukum.HUkum yang dibuat oleh belanda memiliki kelemahan karena pada dasarnya hukum tersebut untuk orang eropa dan sangat tidak sesuai jika diterapkan bagi orang pribumi.Sehingga produk hukum belanda tidak sesuai dengan hukum Indonesia saat ini.Jika hukum tersebut akan diterapkan maka harus direvisi,dilengkapi dan ditambah.

- Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi,jaksa dan hakim.Mereka memiliki lembaganya masing – masing namun memiliki jalurkoordinasi yang sama.Kepolisian bertugas sebagai lembaga yang melayani kepentingan masyarakat sekaligus sebagai pengayom masyarakat tapi pada kenyataannya lembaga tersebut justru terkesan manakutkan dimata masyarakat.Hal tersebut terjadi karena citra yang dibentuk oleh anggota kepolisiaan memang sangat buruk.Tidak hanya kepolisiaan yang bermasalah ,namun juga para jaksa juga tidak lput dari masalah – masalah yang meresahkan rakyat. Banyak jaksa yang tergiur dengan materi yang ditawarkan oleh para tersangka yang berani membayar tinggi kepada jaksa dan penyidik agar kasusnya dihentikan.Bahkan banyak kasus – kasus yang dengan sengaja tidak dilimpahkan kepengadilan.Departemen kehakiman sampai saat ini belum mampu mengatasi praktek kecurangan oleh para hakim.Juga adanya mafia peradilan,begitu banyak kasus yang di vonis hukuman yang tidak sesuai.Hal tersebut dikarenakan hakim memberikan vonis tanpa dasar dan hanya sesuai dengan hati para hakim.Hakim menjatuhkan vonis buakan berdasarkan berat ringan kasus melainkan besar kecil tersangka membayarkan uang padanya malalui pengacaranya. Karena pengacara sekarang cenderung berperan sebagai makelar kasus.

- Sanksi/Hukuman
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini belum banyak berubah sejak penjajahan belanda sehingga hukum di Indonesia kurang memberi efek jera dan menyadarkan masyarakat. Begitu banyak peraturan hukum yang dibuat oleh para penegak hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,tetepi kenyataannya meskipun hukum tersebut di buat beserta sanksinya tetapi tetap saja peraturan tersebut dilanggar dikarenakan aparat pemerintah dan aparat tidak brsungguh – sungguh dalam menegakkannya. seharusnya hkum dibuat secara tegas dan jelas agar rakyat jugamengetahui akibat jika melanggar hukum serta memberi efek jera bagi para pelanggar hukum.Pemerintah juga harus meningkatkan kinerjanya agar hukum dapat dislesaikan dengan baik jika hukum yang ada sudah benar ,maka sitem hukum akan berjalan dengan adil dan benar.Maka hal tersebut sesuai dengan pancasila sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Hukum merupakan ladasan suatu Negara oleh sebab itu harus dijalankan dengan benar dan adil.
Sumber :
http://www.google.co.id/#q=hukum+di+indonesia+saat+ini&hl=id&prmd=imvns&ei=VZNXT6SSIIrxrQe1iv3xCw&start=30&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=b340b67b53167a08&biw=1024&bih=676

Tidak ada komentar:

Posting Komentar