BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pertanian adalah : Pengembangan dan
pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif yang
menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia.Sedangkan
pengertian pertanian dalam arti sempit adalah : suatu proses becocok tanam di suatu
lahan yang telah di siapkan sebelumnya dalam skala kecil pola perdagangan
lokal,serta mengunakan cara manual tanpa terlalu banyak memakai menejemen .
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 ISI
ANALISIS PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENYULUHAN PERTANIAN
Sampai saat ini telah
diundangkan sejumlah Undang-undang yang mengatur pertanian dalam arti luas dan
tidak dihubungkan dengan departementasi pemerintahan yang meliputi pengaturan
penyelenggaraan sistem budidaya tanaman (tanaman pangan, hortikultura dan
perkebunan), kehutanan, perikanan, peternakan, pangan, konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya, penyediaan sumberdaya, prasarana dan sarana serta
pengelolaan lingkungan hidup.
A. Deskripsi
Materi Peraturan Perundang-Undangan
Untuk melihat bagaimana penyuluhan diatur dalam
berbagai Undang-undang tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Penyuluhan
diatur dalam Bab tentang Peternakan
- Untuk memajukan
peternakan dilakukan usaha-usaha pengadakan penyuluhan dan pameran-pameran
ternak dan hasil-hasil industri peternakan untuk memberikan pengertian dan
kesadaran kepada masyarakat pada umumnya dan pada peternak pada khususnya mengenai
soal-soal yang bersangkutan dengan usaha-usaha peternakan dan pengolahan
bahan-bahan yang berasal dari ternak, hingga dapat digerakkan swadaya
masyarakat di dalam penyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh pemerintah
maupun swasta (Pasal 18).
- Penyuluhan diberi pengertian
sebagai pendidikan peternak-produsen dalam rangka pembentukan kader peternak.
Penyuluhan bersama pendidikan dan penelitian merupakan suatu trilogi untuk
menggerakkan swadaya rakyat peternak (Penjelasan Pasal 18).
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan
- Penyuluhan Perikanan
diatur bersama Pendidikan dan Pelatihan Perikanan dalam Bab IX sebagai berikut
:
a. Pemerintah menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan
sumberdaya manusia di bidang perikanan;
b. Pemerintah dapat bekerjasama
dengan lembaga terkait/, baik di tingkat nasional maupun di tingkat
internasional, dalam menyelenggarakan penyuluhan perikanan.
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya alam Hayati dan Ekosistemnya. Bab IX mengenai
Peran serta Rakyat.
Bab IX mengenai Peranserta
Rakyat
- Pasal 37
Ayat (1): Peran serta rakyat dalam konservasi sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui
berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
- Ayat (2):
Dalam mengembangkan peran serta rakyatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumberdaya alam hayati
dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pemberdayaan dan penyuluhan
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Penyuluhan budidaya
tanaman diatur dalam Bab tentang Pembinaan dan Peranserta Masyarakat.
- Pemerintah ditugaskan untuk
menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina
peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Penyelenggaraan
penyuluhan budidaya tanaman dilaksanakan melalui pemberian informasi
yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina
peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan informasi tersebut, yaitu
antara lain: informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi
komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan cuaca dan iklim (Pasal 57 dan
penjelasannya).
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Undang-undang ini
tidak secara eksplisit menyebutkan “penyuluhan” dalam pasal-pasalnya. Namun
dalam Pasal 28 dan Pasal 29 dinyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab membina
kesadaran masyarakat dalam perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Peranserta masyarakat dalam perkarantinaan diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
- Tidak dijelaskan lebih
lanjut apa yang dimaksud dengan “berbagai kegiatan yang berdaya guna dan
berhasil guna” tersebut.
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan
- Penyuluhan diatur dalam
bab tentang Ketahanan Pangan
- Pemerintah
ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan yang meliputi upaya antara lain:
penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan (Pasal 49 ayat (1)
huruf e)
- Mengenai bagaimana cara
penyuluhan di bidang pangan tersebut dilaksanakan tidak diatur lebih lanjut
dalam Undang-undang, melainkan diamanatkan untuk diatur oleh Pemerintah.
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang ini
mengatur mengenai urusan pertanian termasuk peternakan, perkebunan, kehutanan,
dan perikanan merupakan urusan pilihan. Secara a contrario, BAB
III undang-undang tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan
efisiensi dengan memperhatikan kesarasian, hubungan antar susunan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan
kewenangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi dan
kabupaten/kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung,
dan sinergis sebagai satu system pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan daerah yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
- Sebagaimana disebutkan
di atas, bahwa urusan pertanian termasuk peternakan, perkebunan, kehutanan, dan
perikanan penyuluhan pertanian merupakan urusan pilihan. Penyuluhan pertanian
dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota,
namun harus jelas keserasian hubungan antar susunan pemerintahan tersebut dalam
penyelenggaraannya.
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang ini tidak mengatur secara tegas
mengenai penyuluhan tetapi didalam Pasal 7 merupakan kegiatan mengenai
penyuluhan yaitu :
a. meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social;
d. memberikan saran
pendapat;
e. menyampaikan
informasi dan atau menyampaikan laporan.
9. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan
- Undang-undang ini
mengatur penyuluhan kehutanan secara lebih lengkap dibandingkan dengan
Undang-undang lainnya.
- Penyuluhan
kehutanan diatur dalam Bab tentang Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan
Latihan serta Penyuluhan Kehutanan yaitu dalam Pasal 52, Pasal 56, Pasal 57 dan
Pasal 58.
- Pengaturannya
meliputi:
a. penyelenggaraan
penyuluhan kehutanan dilaksanakan bersama-sama dengan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan kehutanan dan bertujuan:
1) untuk pembentukan sumberdaya
manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang didasari iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diperlukan dalam
pengaturan hutan yang lestari. (Pasal 52)
2) untuk meningkatkan pengetahuan
dan ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu
mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumberdaya hutan bagi kehidupan manusia
(Pasal 56).
b. Penyelenggaraan Penyuluhan
Kehutanan:
1) wajib memperhatikan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional dan kondisi sosial budaya
masyarakat.
2) wajib menjaga kekayaan plasma
nutfah khas Indonesia dari pencurian (Pasal 52)
3) dilakukan oleh Pemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang
mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan (Pasal 56).
4) dunia usaha dalam bidang
kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penyuluhan kehutanan.
Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan
penyuluhan kehutanan.
10. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-undang tidak mengatur secara tegas
mengenai penyuluhan, namun diperlukan adanya penyuluhan kepada pemerintah
daerah sebagai pelaksana penguasaan negara atas varietas lokal. Pemerintah
daerah dalam hal ini mewakili kepentingan masyarakat pemilik varietas lokal
yang membudidayakan varietas tersebut secara turun temurun. Varietas
lokal dapat dijadikan bahan untuk pembuatan varietas turunan essensial.
Varietas turunan essensial ini dapat diberi PVT sehingga komersialisasi
varietas ini dapat diambil manfaat ekonominya. Masyarakat pemilik varietas
lokal dapat memperoleh bagian dari manfaat ekonomi tersebut apabila varietas
lokal tersebut telah diberi nama dan didaftar di Kantor PVT. Pemerintah
daerah dalam hal ini bertugas mengusulkan pemberian nama dan pendaftaran
varietas lokal ke kantor PVT dan mengatur penggunaan bagian dari manfaat
ekonomi tersebut untuk kepentingan konservasi varietas lokal tersebut dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakannya (Pasal 6 dan Pasal
7).
11. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-undang ini tidak secara eksplisit
menyebutkan penyuluhan dalam pasal-pasalnya. Namun apabila mengingat beberapa
Undang-undang yang telah disebut di atas menyatakan bahwa penyuluhan
diselenggarakan melalui: a) pemberian informasi; b) pembinaan sistem informasi
dan pengembangan pengolahan, penyebaran data teknik dan data produksi untuk
menunjang pengolahan sumberdaya pertanian; c) memberikan pengertian dan
kesadaran kepada masyarakat mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan usaha di
bidang pertanian (dalam arti luas), serta; d) penyelenggaraan penyuluhan
dilaksanakan bersama-sama dengan penelitian dan pengembangan dan pemberdayaan
dan latihan; maka tidak diragukan lagi bahwa: a) penyelenggaraan fungsi penumbuhkembangan
motivasi, pemberian stimulasi dan fasilitas, serta penciptaan iklim yang
kondusif bagi perkembangan sistem nasional penelitian dan pengembangan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
b) perumusan arah, peran utama dan kerangka kebijakan pemerintah di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategi
pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan
instrumen kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah, harus dilaksanakan secara
bersama-sama dengan penyelenggaraan penyuluhan agar dapat dicapai sasaran yang
optimal yaitu penumbuhan kesadaran masyarakat mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan usaha di bidang pertanian (dalam arti luas).
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia
dalam bermasyarakat, bebangsa dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung
jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak.
Penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan
siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut
dan di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara ,
kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan penerima siaran.
Media ini dapat dijadikan sarana dan prasarana
penyuluhan pertanian, dengan materi disesuaikan dengan kebutuhan nasional,
provinsi, kabupaten/kota, sampai pedesaan. Dengan demikian penyiaran dapat
dipandang sebagai cara untuk membantu kelancaran penyuluhan pertanian.
13. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Upaya pemberdayaan petani dapat dilakukan salah
satunya adalah dengan pendidikan nonformal. Pasal 1 angka 12 memberikan
pengertian “Pendidikan nonformal sebagai jalur pendidikan diluar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”
14. Undang-undang Pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota
Setiap pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota
diatur mengenai kewenangan pangkal dimana pertanian termasuk penyuluhan
pertanian merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh Proviinsi dan
Kabupaten/Kota tersebut.
Hampir semua Undang-undang tersebut menugaskan
Pemerintah untuk menyelenggarakan penyuluhan di bidangnya masing-masing, namun
mengenai apa yang dimaksud dengan penyuluhan, bagaimana penyuluhan
dilaksanakan, siapa yang melaksanakan, dan darimana sumber pembiayaan
penyuluhan tidak diatur secara komprehensif. Dengan kata lain dalam
berbagai Undang-undang tersebut, penyuluhan hanya diatur secara parsial.
B. Analisis
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang yang terkait dengan pertanian sudah
banyak diterbitkan, baik penyuluhan pertanian sebagai bagian dari pembinaan dan
pemberdayaan sumberdaya manusia, maupun yang menyangkut subsektor atau
komoditas di lingkungan pertanian. Di dalam berbagai Undang-undang tersebut,
substansi penyuluhan pertanian tidak diuraikan secara jelas dan lebih
rinci, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda, tidak dapat dipedomani
oleh penyelenggara penyuluhan pertanian dalam melakukan kegiatannya.
Dari beberapa Undang-undang terkait di atas,
terdapat uraian mengenai pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia dan
penyuluhan pertanian yang masih bersifat terkotak-kotak, tidak menyatu dan
menyeluruh serta dalam pelaksanaannya menimbulkan persepsi yang berbeda-beda
sehingga tidak ada kesatuan langkah. Diperlukan penjelasan dan uraian yang
lebih rinci agar lebih mudah dipahami, dihayati dan dilaksanakan oleh para
penyelenggaranya, petani dan pelaku usaha pertanian lain. Penggunaan istilah
penyuluhan, pembinaan, bimbingan, pameran, pelayanan informasi ternyata
membingungkan para penyelenggara penyuluhan, petani dan pelaku usaha pertanian
lain.
Ketentuan berbagai Undang-undang tersebut secara
umum dapat pula diartikan bahwa ruang lingkup penyuluhan pertanian tidak hanya on-farm
tetapi juga off-farm, atau agribisnis (lihat pada peternakan).
Selain itu pula dapat diartikan bahwa penyuluhan itu diselenggarakan oleh
Pemerintah dengan mengikutsertakan swasta dan masyarakat. Pemerintah berperan
mendorong, menggerakkan masyarakat dalam pembangunan pertanian, pengembangan
sumberdaya manusia pertanian melalui penyuluhan pertanian. Hanya dengan cara
bagaimana melakukannya dan siapa yang melakukan belum dijelaskan.
Untuk membangun kelembagaan penyuluhan pertanian
yang handal diperlukan Undang-undang Penyuluhan Pertanian guna menyatukan
persepsi tentang pengertian penyuluhan pertanian, menyatukan langkah dalam satu
sistem penyuluhan pertanian yang mencakup pemberdayaan sumberdaya manusia
pertanian khususnya petani, ruang lingkup, siapa yang melakukan, bagaimana
melakukan, cara melakukan, cara berperanserta aktif dalam penyuluhan pertanian,
bagaimana mendorong, menggerakkan dan memfasilitasi petani dan keluarganya
beserta masyarakat agribisnis untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pertanian
sebagai sektor penting dalam perekonomian nasional memerlukan sumberdaya
manusia yang berkualitas dan berdaya saing untuk dapat menghadapi berbagai
tantangan global, pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk membangun
pertanian menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia perlu diselenggarakan
penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien.