BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Permasalahan-permasalahan tentang
konsumen memang menarik untuk
diteliti
karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalam beberapa kasus-kasus
tertentu
yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen,
antara
lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak
mau
menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara
sistematis
oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak
ingin
ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan
diterima
apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian
atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku
usaha.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 ISI
Terkait
dengan adanya perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah
melalui UUPK,
maka keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
konsumen yang
terdapat dalam UUPK digunakan menjadi indikasi tingkat
kesadaran
konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang berhimpunnya para
konsumen yang
telah peduli dengan haknya dan ingin memperjuangkan dengan
serius dan
sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9:
"Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non
pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani
perlindungan konsumen".
Dengan
kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat
(LPKSM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN), dengan
bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk membantu
konsumen
tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan baik,
berarti konsumen
akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih
memudahkan
konsumen untuk menegakkan hak-haknya.
Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung
yang
mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan
konsumen.
Kehadiran
LPKSM dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan
perlindungan
terhadap konsumen. LPKSM sebagai arus bawah yang kuat dan
tersosialisasi
secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat
menampung dan
memperjuangkan aspirasi konsumen. Terkait dengan iklan
produk barang
dan/atau jasa yang menyesatkan, maka peranan LPKSM sangat
membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a)
Bagi Pelaku Usaha
Diharapkan
para pelaku usaha dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat
ini terdapat
UUPK. Pelaku usaha dapat memahami bahwa praktek iklan
yang menyesatkan
termasuk salah satu tindakan yang dilarang menurut
ketentuan dalam
UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati
dalam
mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen.
YLK Malang
sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan
pegawasan
bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan
konsumen di Indonesia.
b)
Bagi Konsumen
1) Diharapkan dengan penelitian ini
konsumen dapat lebih berhati-hati
dengan iklan
produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan akibat
iklan yang
menyesatkan;
2) Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat
lebih mengetahui bahwa
YLK Malang
merupakan lembaga independen yang dapat membantu
konsumen untuk
memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh
pelaku
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar