Selasa, 01 Mei 2012

hak-hak konsumen yang di langgar oleh pelaku bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Permasalahan-permasalahan tentang konsumen memang menarik untuk
diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalam beberapa kasus-kasus
tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen,
antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak
mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara
sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak
ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan
diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian
atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ISI
Terkait dengan adanya perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah
melalui UUPK, maka keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
konsumen yang terdapat dalam UUPK digunakan menjadi indikasi tingkat
kesadaran konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang berhimpunnya para
konsumen yang telah peduli dengan haknya dan ingin memperjuangkan dengan
serius dan sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9:
"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen".

Dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN), dengan bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk membantu
konsumen tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan baik,
berarti konsumen akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih
memudahkan konsumen untuk menegakkan hak-haknya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung
yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan konsumen.

Kehadiran LPKSM dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan
perlindungan terhadap konsumen. LPKSM sebagai arus bawah yang kuat dan
tersosialisasi secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat
menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Terkait dengan iklan
produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan, maka peranan LPKSM sangat
membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

a)      Bagi Pelaku Usaha

Diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat
ini terdapat UUPK. Pelaku usaha dapat memahami bahwa praktek iklan
yang menyesatkan termasuk salah satu tindakan yang dilarang menurut
ketentuan dalam UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati
dalam mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen.
YLK Malang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan
pegawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen di Indonesia.


b)     Bagi Konsumen

1)  Diharapkan dengan penelitian ini konsumen dapat lebih berhati-hati
dengan iklan produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan akibat
iklan yang menyesatkan;
2)  Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat lebih mengetahui bahwa
YLK Malang merupakan lembaga independen yang dapat membantu
konsumen untuk memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh
pelaku usaha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar