Jumat, 27 April 2012

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA

BAB I 
PENDAHULUAN 

 1.1 LATAR BELAKANG 
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. 

 BAB II 
PEMBAHASAN

 2.1 ISI 
      Hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga politik , demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat berdasarkan putusan politik. Dalam kenyataan sehari-hari apayang telah di atur secara formal atau secara hukum itu tidak selalu di ikuti, naunterkadang juga banyak di langgar oleh para pembuat hukum itu sendiri sebagaimbanasering terlihat pada waktu seseorang atau satu golongan/kelompok memksakankekuasaannya dengan jalan kekerasan tanpa mengindahkan peraturan permainan politik. Padahal seharusnya hukum positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto (masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang). Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut. 

 BAB III 
PENUTUP 

 3.1 KESIMPULAN 
     Sejarah adalah refleksi kehidupan manusia. Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa” penting. Sejarah bukan cuma mengingat nama tokoh” besar. Sejarah bukanlah sekedar mengetahui nama” manusia purba. Sejarah juga tak melulu kisah heroik seorang pahlawan membela bangsanya. Tapi juga apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya (menciptakan aturan-aturan/hukum) pada masa lalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah.  


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia http://www.lbh-makassar.org/sejarah-hukum-perkembangan-hukum-dalam-sistem-hukum-dan-peradilan-di-indonesia.html

PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK KEBENDAAN

BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 LATAR BELAKANG 
        Pengakuan hukum di Indonesia itu sangat lah penting, karena di dalam hukum itu mencakup keseluruhan masyarakat di Indonesia bukan hanya masyarakat yang memiliki materi berlebih dan kedudukan yang tinggi.  

BAB II 
PEMBAHASAN 

 2.1 ISI 
     Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya . Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang. Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan / piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito . Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja, namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka, berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang ada di alam pikirannya. Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW), dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW). - 3 - 2.Dasar Hukum Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam: a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan . c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik . d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband . 3. Macam macam Benda Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi : a.Benda berwujud dan benda tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu : • Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. • Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah . Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan : • Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie • Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan • Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI). b.Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. - 4 - Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI). Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada : • penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak. • penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ; • kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa : 
1. dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun; 
2. dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun • pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik. • dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . 

      Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak. c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu - 5 - harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb . 

 BAB III 
PENUTUP 

 3.1 KESIMPULAN 
      Jadi Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan selalu bertumpu atas benda orang lain, baik benda bergerak maupun benda tak bergerak. Jika benda yang menjadi obyek jaminan adalah benda bergerak maka disebut hak gadai (pandrecht), sedangkan benda yang menjadi obyek jaminan adalah benda tidak bergerak maka hak kebendaannya adalah hipotik. Kreiditur yang mempunyai hak gadai dan atau hipotik mempunyai kedudukan preferens yaitu hak untuk didahulukan dalam pemenuhan hutangnya dari kreditur-kreditur yang lainnya  


SUMBER : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32

BAGAIMANA PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ASPEK HUKUM ?

BAB I 
PENDAHULUAN 

1.1 LATAR BELAKANG
   Sekarang banyak sekali perusahaan-perusahaan yang melanggar aspek hukum di Indonesia, tetapi kurangnya tindakan dari pemerintah membuat pada pemimpin-pemimpin sebuah perusahaan semakin menjadi. 

 BAB II 
PEMBAHASAN 

2.1 ISI 
    Hukum pidana Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis) Hukum perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi: 1. Hukum keluarga 2. Hukum harta kekayaan 3. Hukum benda 4. Hukum Perikatan 5. Hukum Waris Hukum acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut. Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum. 

 BAB III 
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN 
      Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. Maka dari itu, laksanakan dan jalankan lah hukum di Indonesia yang telah berlaku saat ini, sehingga Indonesia yang di kenal dengan Negara hukum pun menjadi tidak hanya ucapan belaka   


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

SIAPA YANG MENENTUKAN REKOMENDASI HALAL ??

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1 LATAR BELAKANG 
   Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan sebagai halal, haram, atau syubhat. Bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah bangkai, darah, babidan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 179) sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk khamr (minuman yang mengandung alkohol) (Al Qur'an Surat Al Baqarah 219). 

 BAB II 
PEMBAHASAN 

 2.1 ISI 
    Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan.Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal dalam setiap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Syarat kehalalan produk tersebut meliputi: 
1. Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi 
2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darah, dan kotoran-kotoran. 
3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam. 
4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi; jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat. 

   Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk tersebut. Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas. Kiprah internasional Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standardisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standardisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO(World Trade Organization). Kantor WHC berkedudukan di Jakarta. 

 BAB III 
 PENUTUP 

 3.1 KESIMPULAN 
 Jadi yang menentukan rekomendasi sebuah makanan itu halal atau tidaknya adalah LPPOM MUI   


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/LPPOM_MUI

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI HUKUM EKONOMI

BAB I 
PENDAHULUAN 

 1.1 LATAR BELAKANG 
      Seiring perkembangan zaman banyak orang bertanya-tanya tentang siapakah yang sebenarnya berhak menentukan “HALAL” atau tidaknya suatu bentuk makanan dan minuman? Sering kali orang menganggap yang berhak menentukan halal yaitu Kiayi, Pastor, Pendeta, Biksu, Raja atau bahkan Sultan. 

 BAB II 
PEMBAHASAN 

 2.1 PENGERTIAN HALAL 
       Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas. Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi: 
1. Halal secara zatnya 
2. Halal cara memprosesnya 
3. Halal cara memperolehnya, dan 
4. Minuman yang tidak halal I.

     Makanan yang halal secara zatnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Diantaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia tahu/mau bersyukur. Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidka boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia. II. Makanan yang halal menurut cara prosesnya Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan: 
1. Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam. 
2. Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji) 
3. Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam. 
4. Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal. 
5. Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air. 
6. Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat. III. 
        Halal cara memperolehnya Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis. Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan. IV. Minuman yang tidak halal Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol. Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini. Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap. Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk (QS 4:34). Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya (QS 2:219). Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu supaya benar-benar dijauhi (QS 5:90) Kehidupan manusia memiliki hubungan erat dengan makanan dan minuman. Ia bahkan berkait kelindan dengan pasokan tenaga dan semangat kerja. Hal ini dapat digambarkan dalam Alquran surat Al-Muminun ayat 51 yang memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengonsumsi makanan yang baik dan mengerjakan amal saleh. Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Ibrahim, keterangan dalam surat tersebut menunjukkan adanya hubungan yang erat antara makanan dan minuman dengan amal saleh. Oleh karenanya, agar umat Islam dapat mengerjakan amal saleh dengan baik, maka makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuhnya haruslah yang statusnya juga baik dan halal. Seorang Muslim, mesti memiliki kehati-hatian terhadap makanan serta minuman yang mereka konsumsi. ”Apalagi industri makanan kini semakin berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Beragama produk baru yang bermunculan dan mesti mendapatkan perhatian atas status kehalalannya,” ujarnya. Produk-produk baru tersebut, kata dia, telah menembus batas-batas negara dan sebagian besar umat Islam menjadi konsumen atas barang-barang itu. Dalam menghadapi produk-produk ini, umat Islam tak dapat bersikap netral. ”Umat Islam harus mampu merujuk pada etika Islam yang terkait dengan makanan dan minuman,” tambah Amwar. Selain makanan dan minuman yang mereka konsumsi dihasilkan dari usaha yang halal, bahan-bahan pembuatnya juga harus berasal dari bahan yang status kehalalannya jelas pula. ”Alquran telah meneguhkan hal ini melalui Surat Al Baqarah ayat 168, yang memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” Anwar menyatakan, penerapan kewajiban ini menuntut umat Islam untuk mengetahui bahan-bahan yang digunakan dalam produk makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Sesuai prinsip hukum Islam, katanya, maka apabila suatu kewajiban hanya dapat dilakukan melalui wasilah tertentu maka hukum melaksanakan wasilah tersebut wajib pula. Dengan demikian, hukum mengetahui bahan-bahan dari sebuah produk yang akan dikonsumsi atau digunakan telah menjadi kewajiban umat Islam. Namun dalam menjalankan kewajiban ini, perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak baik produsen, pemerintah, maupun masyarakat agar umat Islam sebagai konsumen mendapatkan perlindungan. Ia menuturkan, dalam hal ini produsen memang menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab. Sebab produsenlah yang mengetahui dengan pasti rahasia produknya, termasuk bahan-bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya. ”Mereka mestinya menggunakan bahan halal dalam proses produksinya sebagai tanggung jawab sosial.” Mereka pun mesti memasang label pada kemasan yang menerangkan kandungan dalam produknya. Bagi umat Islam, ketidakhalalan produk merupakan cacat hukum. Menurut Anwar hal tersebut bisa dikaitkan dengan keputusan menteri agama dan menteri kesehatan nomor 427/MEN KES/VIII/1985 nomor 68 tahun 1985 tentang pencantuman tulisan halal pada label makanan. Ia menjelaskan, pada pasal 2 dinyatakan bahwa produsen yang mencantumkan tulisan halal pada label atau penandaan makanan produknya bertanggung jawab terhadap halalnya makanan tersebut bagi pemeluk agama Islam. Dengan demikian, produsen memiliki tanggung jawab yang besar atas kehalalan produknya pada konsumen yang beragama Islam. Di sisi lain, kata dia, MUI pun selama ini telah memberikan peluang bagi para produsen untuk mengajukan sertifikasi halal. ”Pihak MUI akan melakukan pemeriksaan terhadap bahan-bahan hingga proses produksi untuk meyakinkan bahwa produk tersebut benar-benar berstatus halal,” katanya. Dengan begitu, umat Islam sebagai konsumen terbesar akan merasakan keamanan dalam mengonsumsi sebuah produk baik makanan maupun minuman. 

 BAB III 
PENUTUP 

 3.1 KESIMPULAN 
Jadi keingin tahuan masyarakat yang tinggi akan kehalalan makanan dan minuman yang di konsumsinya mendorong pemerintah semakin selektif untuk memberikan label halal pada setiap makanan dan minuman.   

SUMBER : http://www.halalguide.info/2009/04/14/penting-menelusur-kehalalan-produk/ http://www.halalmuibali.or.id/?p=56

Senin, 23 April 2012

PENGERTIAN KONSUMEN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah: Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni: • Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut. • Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara. Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah: • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain. • Tidak untuk diperdagangkan Sumber : http://www.tunardy.com/pengertian-konsumen-menurut-uu-pk/

MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Praktek monopoli berbeda dengan perbuatan curang, dan keduanya dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hukumonline memuat berita berjudul "Akomodasi Asing, Proses Legislasi Abaikan Kepentingan Bangsa Sendiri" (18 Juni 2003). Antara lain isi berita tersebut adalah menurut Romli Atmasasmita, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), "dalam riwayat perundang-undangan di Indonesia, soal monopoli tidak pernah diatur, dan yang diatur adalah mengenai perbuatan curang". Dari pernyataan tersebut, secara implisit dapat disimpulkan bahwa di Indonesia tidak ada perbuatan monopoli yang ada adalah perbuatan curang. Menurut Romli lagi, "monopoli berasal dari AS, dari common law sistem. Di sini diterapkan oleh KPPU, ternyata tidak jalan, malah ditertawakan," cetus Romli. Menurut penulis, kalaupun masih ada yang menertawakan itu adalah hal yang wajar. Dikatakan wajar, karena orang yang bersangkutan masih belum memahami substansi UU No. 5/1999 tersebut secara benar. Memang, UU Antimonopoli berasal dari Amerika Serikat. Namun, praktek monopoli secara alamiah dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tulisan ini akan menjelaskan perbedaan antara monopoli dengan perbuatan curang. Dari penjelasan yang akan dipaparkan, akan dapat dilihat bahwa perbuatan monopoli dan perbuatan curang, keduanya ada di Indonesia. Monopoli Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefiniskan "suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha". Dapat diartikan bahwa monopoli ada jika satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai suatu produksi atau pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu. Dengan kata lain, monopoli ada jika hanya ada satu pelaku usaha yang memproduksi atau menjual suatu barang tertentu pada pasar yang bersangkutan. Monopoli sebenarnya tidak dilarang sepanjang hal itu atas hasil usaha pelaku yang bersangkutan secara fair. Misalnya jika suatu pelaku usaha A menghasilkan (memproduksi) suatu produk baru di pasar, otomatis pelaku usaha tersebut sebagai monopolis. Yang dilarang oleh UU Antimonopoli adalah praktek monopoli yang mengakibatkan persaingan menjadi tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Misalnya, pelaku usaha B ingin memproduksi barang seperti yang diproduksi pelaku usaha A, maka pelaku usaha A tidak boleh melakukan hambatan (entry barrier) supaya pelaku usaha B tidak dapat memproduksi barang yang sama tersebut. Selain itu, pelaku usaha A ada kemungkinan bisa melakukan hambatan masuk pasar, seperti jika pelaku usaha A mematenkan produk temuannya kepada dirjen paten dan pelaku usaha A mempunyai hak monopoli (biasanya) selama 20 tahun. Dan setelah itu, setiap orang boleh memproduksi barang yang sama. Itu pun harus mendapat lisensi dari pemegang hak paten tersebut. Dari penjelasan singkat tersebut, kita sudah berbicara masalah hubungan antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain pada pasar yang bersangkutan. Hubungan yang normal di antara pelaku usaha, berperilaku secara wajar tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka terjadilah apa yang kita sebut dengan persaingan usaha yang sehat. Memang, definisi persaingan usaha yang sehat belum ada secara mutlak. Di antara para ahli hukum persaingan, juga tidak ada kesepakatan pendapat mengenai definisi persaingan usaha yang sehat. Paraahli hukum persaingan mempunyai persepsi masing-masing jika memberikan definisi hukum persaingan yang sehat. Tetapi jika terjadi hubungan yang tidak wajar antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain melalui perilaku usahanya, dan hal ini menjadikan pasar menjadi terdistorsi, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memulihkan pasar yang terdistorsi tersebut menjadi sehat. Pasar yang terdistorsi tersebut adalah suatu persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, di pasal 1 angka 6 dalam UU Antimonopoli didefinisikan persaingan usaha tidak sehat. Menurut pasal 1 angka 6 tersebut, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dari ketentuan pasal 1 angka 6 tersebut, dapat kita simpulkan bahwa di dalam pasal 1 angka 6 diatur secara bersamaan masalah persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan secara tidak jujur (curang) dan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara di dalam UU Antimonopoli itu sendiri tidak mengatur masalah persaingan usaha yang tidak secara tidak jujur (curang). Dengan demikian, kita akan membahas perbedaan antara persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan secara tidak jujur (curang) dengan melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Perbuatan curang Perbuatan tidak jujur (curang) adalah suatu tindakan penipuan subjektif yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha dalam bentuk apa saja, mungkin dalam proses produksi suatu barang atau bentuk yang lain. Misalnya, dalam proses produksi suatu makanan disebutkan pada informasi komposisi makanan tersebut tertera tanpa bahan pengawet atau tanpa zat pewarna ternyata memakai bahan pengawet dan zat pewarna. Contoh lain pelaku usaha retail tidak memberikan informasi yang jujur dalam hal pemotongan harga. Pelaku usaha tersebut membuat iklan super hemat dengan mengganti label harga barang-barang tertentu dengan label yang baru. Misalnya pada label dua liter minyak Bimoli yang sebetulnya harganya Rp8.750 ditulis Rp9.500 (seolah-olah harga lama), dicoret, dan ditambahkan "harga baru" Rp8.750 untuk memberi kesan seolah-olah ada potongan harga Rp750 dari harga lama. Iklan semacam ini dibuat untuk mengecoh dan menarik konsumen untuk membeli minyak tersebut. Iklan tersebut dapat menarik perhatian konsumen karena adanya potongan harga, yang sebenarnya tidak ada sama sekali. Atau, secara tertulis ada iklan potongan harga sebesar Rp750. Tetapi setelah dibayar di kasir, yang dihitung adalah harga lama. Dan kebanyakan konsumen tidak mengecek bon pembeliannya, apakah harga potongan ada atau tidak. Cara seperti ini adalah salah satu tindakan yang tidak jujur yang merugikan konsumen. Hal ini merupakan suatu penipuan yang dilakukan secara tidak jujur (curang), yang mensyaratkan pembuktian yang subjektif. Hal-hal semacam ini tidak berhubungan dengan persaingan antara pelaku usaha yang satu dengan pesaingnya. Tentu saja akibat perbuatan yang tidak jujur tersebut mempunyai dampak kepada pelaku usaha pesaingnya, tetapi hal itu secara tidak langsung. Misalnya karena adanya iklan potongan harga tersebut, konsumen menjadi berlomba-lomba membeli minyak tersebut dan membeli barang kebutuhan yang lain. Karena konsumen sudah sekalian belanja di toko retail tersebut, akibatnya pesaingnya mengalami penurunan omset penjualan. Tetapi akibat langsung dari tindakan tidak jujur tersebut adalah dialami langsung oleh konsumen, ditipu. Dan hal ini dapat dikenakan UU Konsumen atau pasal 382 bis KUHP dan pasal 1365 KUH Perdata. Menurut pasal 382 bis KUPHP istilah "persaingan usaha adalah persaingan yang dilakukan secara curang" dengan kata lain secara tidak jujur. Artinya, ini berkaitan dengan dengan "perbuatan penipuan". Pelaku usaha atau seseorang yang melakukan perbuatan curang terhadap publik dalam menawarkan barangnya dapat dijatuhkan hukum penjara atau denda, kalau, pertama, terjadi satu perbuatan yang bersifat menipu. Kedua, karena perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pesaingnya dan pembeli atau konsumen. Dalam kasus seperti ini, adanya kasus penipuan atau perbuatan curang haruslah terbukti. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata segala perbuatan yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah untuk mengganti kerugian yang diderita orang atau pelaku usaha tersebut. Jadi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan secara curang harus terbukti secara subjektif dan akibatnya merugikan konsumen secara langsung dan pelaku usaha secara tidak langsung. Persaingan usaha tidak sehat Tidak ada kesatuan pendapat di antara ahli hukum kartel mengenai definisi persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, (mungkin) di dalam UU Antimonopoli ditetapkan definisi persaingan usaha tidak sehat. Definisi tersebut terlalu sempit, karena hanya menjangkau persaingan usaha antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum saja. Padahal secara sederhana, persaingan usaha tidak sehat terjadi pada pasar yang bersangkutan, apabila tindakan pelaku usaha tertentu menghambat terwujudnya persaingan usaha yang sehat. Jadi pasar menjadi terdistorsi, baik itu dalam proses produksi atau pemasaran barang, maupun hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha (baru). Tindakan pelaku usaha yang mendistorsi pasar akibatnya nyata langsung dirasakan oleh pesaingnya maupun pendatang baru. Oleh karena itu, perilaku pelaku usaha tersebut harus dilarang melalui peraturan perundang-undangan secara normatif untuk membatasi perilaku pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Larangan ketentuan undang-undang adalah larangan melakukan tindakan tertentu secara imperatif. Larangan imperatif biasanya diikuti dengan kata-kata "dilarang atau tidak boleh". Contoh ketentuan seperti ini banyak ditemukan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan-ketentuan KUHP langsung dijatuhi hukuman tertentu. Misalnya seorang mencuri barang milik orang lain, dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Di dalam UU Antimonopoli, ada ketentuan yang menggunakan kata-kata "dilarang", tetapi tidak otomatis dijatuhkan hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh, apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Dan kalau tidak, ketentuan UU Antimonopoli tidak akan diterapkan, meskipun pelaku usaha tersebut nyata-nyata menjadi besar dan semakin kuat pada pasar yang bersangkutan. Misalnya, dalam hal merjer, perusahaan A dengan perusahaan B melakukan merjer, dan sudah pasti tujuan merger tersebut untuk meningkatkan kemampuan perusahaan, baik kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinerginya dan meningkatkan pelayanannya terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh lain, tiga pelaku usaha kecil membuat perjanjian oligopsoni, yaitu perjanjian pembelian suatu barang tertentu. Tanpa adanya perjanjian tersebut pelaku usaha kecil tersebut secara sendiri-sendiri tidak mampu membeli suatu barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu. Melalui perjanjian tersebut mereka mampu membeli sejumlah barang tertentu dari produsen atau pemasok tertentu lebih murah, karena mereka dapat membeli barang dalam jumlah besar. Dengan demikian, ketiga pelaku usaha kecil tersebut dapat bersaing dalam menjual barangnya dengan pelaku usaha yang lebih besar. Perjanjian semacam ini tidak dikenakan pasal 13 ayat 1, karena tidak mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Memang ada juga ketentuan UU Antimonopoli yang bersifat per se. Artinya begitu pelaku usaha melanggar ketentuannya, langsung dilarang dan dikenakan sanksi. Misalnya, jika pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain melakukan perjanjian penetapan harga barang (price fixing), maka pelaku usaha tersebut langsung dikenakan pasal 5 ayat 1. Walaupun tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan, karena akibat perjanjian tersebut langsung dirasakan oleh konsumen atau pelanggan. Jadi dari penjelasan di atas, terdapat perbedaan yang mendasar antara tindakan monopoli dengan perbuatan curang. Monopoli tidak hanya ada di negara Barat (Amerika) saja, tetapi juga di Indonesia. Praktek monopoli itu sendiri pada masa orde baru berlangsung merajalela. Oleh karena itu, timbullah pemikiran pada tahun 1989 bahwa Indonesia membutuhkan UU Antimonopoli. Memang pada waktu itu pemikiran itu tidak mendapat dukungan dari pemerintah Orde Baru, karena merasa belum waktunya untuk mengatur masalah monopoli (konglomerat). Namun, para ilmuwan yang concern tehadap persaingan usaha di Indonesia tetap berupaya membuat rancangan undang-undang antimonopoli, seperti yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian PDI, RUU Antimonopoli yang dikeluarkan Departemen Keuangan yang diprakarsai oleh Normin Pakpahan, serta yang dibuat oleh Departemen Perindustrian bekerjasama dengan FH Universitas Indonesia. Selain itu, masalah larangan monopoli sudah diatur di dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang Perindustrian. Pasal 7 tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk: (1) mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna; (2) mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur; (3) mencegah pemusatan atau penguasaan inustri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah monopoli juga masalah yang dilarang di Indonesia dalam perundang-undangannya. Kalaupun dalam pembuatan UU Antimonopoli yang sekarang ada kelemahan-kelemahannya, ini adalah merupakan kelemahan legislatif pada masa itu. Namun, keinginan untuk memiliki UU Antimonopoli sudah lama diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Monopoli dan perbuatan curang adalah dua hal yang berbeda, walaupun ketentuan untuk mengaturnya sudah ada sejak dulu. Ketentuan ini tersebar di berbagai undang-undang yang dalam pelaksanaannya tidak efektif. Kehadiran UU Antimonopoli yang sekarang diharapkan dapat memberikan persaingan yang sehat, fair, dan kondusif, serta diimplementasikan secara efektif oleh KPPU sebagi lembaga pengawas persaingan usaha. Sumber : http://www.csis.or.id/Publications-OpinionsDetail.php?id=65

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain : :a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang .b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat. c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar. Terkait tentang Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual : • Pengertian Dan Ruang Lingkup Hak Cipta Menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta ... • Pelanggaran Hak Cipta Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua ... • Hak-hak Yang Terkandung Dalam Copy Right Perlindungan hak cipta seharusnya diberikan kepada perwujudan karya dan bukan kepada ide, prosuder, metode pelaksanaan atau konsep sistematis sejenis, oleh ... • Obyek HAKI Obyek HAKI ialah ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Oleh sebab itu dinamakan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual ... • Kontekstualisasi Ekonomi Islam SEORANG kawan menanggapi tulisan saya ”Membangun Budaya Berekonomi” di harian ini beberapa waktu lalu. Bagaimana kemungkinan berekonomi Islam untuk membangun ... Sumber : http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/

Jumat, 13 April 2012

UU Perlindungan Konsumen

“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
Pada sisi lain yang menjadi tujuan perlindungan konsumen itu seperti disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Adalah sebagai berikut:
“Perlindungan Konsumen bertujuan:

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk membuka informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sedangkan pada bagian konsiderannya disebutkan antara lain, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan barang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.

Kondisi yang memposisikan konsumen membutuhkan barang dan/atau jasa yang diinginkan mengakibatkan kedudukannya tidak seimbang dengan pelaku usaha. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis yang meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan melalui berbagai macam cara, seperti kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Terlebih lagi yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.

Dengan maksud untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu dilakukan sosialisasi melalui penyuluhan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.

Namun karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian kerakyatan yang sehat.

Oleh karena itu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, termasuk pula perlindungan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan falsafah Negara Republik Indonesia yaitu berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.

Selanjutnya dikemukakan pula dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pemberian perlindungan terhadap konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak cipta; Undang-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek, yang menentukan suatu larangan atas hasil atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan melanggar ketentuan HAKI tersebut.

Kemudian dari itu dikemukakan pula tentang perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, namun telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat UUPLH, yang antara lain isinya menyebutkan mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.

Keberadaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya merupakan payung hukum yang melindungi konsumen dengan mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen terutama berkaitan dengan masalah hak-haknya. Sekiranya dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang yang baru dengan maksud melakukan langkah-langkah penyempurnaan, maka ketentuan payung dibidang konsumen ini tidak semestinya harus dikesampingkan.



Sumber : http://www.komunitasbloggerhss.org/2012/02/pemahaman-terhadap-perlindungan-hukum.html

Rencana Kenaikan BBM dari Sudut UU Konsumen

Harga sejumlah bahan pokok kini terus merambat naik di berbagai daerah menjelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikannya pun cukup signifikan yakni rata-rata mencapai 30-50 persen di Sembilan bahan pokok.

“Untuk itu pemerintah harus tetap fokus menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat. Jika memang tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM, seharusnya kenaikan bahan pokok tidak perlu terjadi di banyak daerah,” kata anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar, di Jakarta, Senin (26/3).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan (8/3), kenaikan harga bahan pokok di berbagai daerah tak terkait spekulasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun banyak lapisan masyarakat mengeluhkan bahwa berbagai kebutuhan pangan pokok naik karena BBM akan dinaikan.

Di Pasar Rawa Badak, Jakarta Utara, misalnya, harga beras dan cabai mulai merangkak. Beras Rojo Lele, misalnya kini per kilo dijual seharga Rp 10 ribu. Sejak sebulan lalu, harganya terus merangkak dari Rp 7.500. Begitu pula beras jenis lain, rata-rata juga mengalami kenaikan antara 20 hingga 30 persen. Sementara di Pasar Kreo, Tangerang, harga cabai mengalami kenaikan mencapai lebih dari 50%. Selain itu harga bawang merah dan putih juga turut mengalami kenaikan. Harga bawang putih saat ini mencapai Rp 20.000 per kilogram naik sekitar Rp 4.000 dari dua minggu sebelumnya.

“Pengalaman selalu mengajarkan kepada kita menjelang hari raya maupun rencana kenaikan BBM bahwa hal itu dipastikan akan diikuti, dibarengi, bahkan didahului oleh kenaikan harga sembako. Harga bahan pokok seringkali naik tidak hanya ditentukan oleh alur distribusi dan mekanisme transaksi ekonomi semata, namun juga kondisi psikologi dan sosial,” paparnya.
Menurut dia, selain perlu mengontrol alur distribusi dan tata niaga bahan pokok, pemerintah juga seharusnya mampu memastikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terjaga dengan baik. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus maka akan banyak sekali spekulan yang memanfaatkan kondisi keresahan konsumen dengan menimbun pangan pokok untuk meraih keuntungan dan di sisi lain menaikan harga kepada konsumen. “Pemerintah tidak boleh menutup mata atas kondisi kenaikan ini, harus bergerak cepat dan antisipatif,“ tegas Rofi.

Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi inflasi akan mengalami kenaikan sebesar tiga persen dari kondisi saat ini, jika kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan oleh pemerintah. Sedangkan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan laju inflasi pada akhir tahun bisa mencapai 6,8 persen, apabila BBM dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter dan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) jadi diberlakukan.

Sementara Koordinator Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto mengungkapkan, rencana pemerintah menaikan harga BBM pada 1 April nanti, dampaknya akan sangat menyengsarakan petani kelapa sawit dan Buruh Perkebunan hingga masyarakat adat.

“Jika ingin melihat implikasi dari kenaikan harga BBM tersebut pada petani yang menghadapi ketimpangan agraria seperti masyarakat dalam perkebunan tentunya dapat menciptakan kemiskinan baru,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada SENTANA, di Jakarta, Senin (26/3).

Ie mengungkapkan, selama beberapa periode kekuasaan pasca reformasi, kenaikan harga BBM tidak pernah diikuti dengan kenaikan harga TBS (Tandan Buah Sawit) yang dihasilkan petani sawit.

“Dampak lanjut dari Kenaikan BBM ini bagi petani kelapa sawit akan memperbesar biaya indek K (indek K adalah Potongan pabrik untuk TBS milik petani dalam rangka biaya pengolahan dan pengangkutan CPO-Crude Palm Oil) yang di atur dalam penentuan harga Komoditas kelapa sawit dan itu menguntungkan perusahaan perkebunan. Dalam proses ini, pengusaha perkebunan akan melibatkan petani sawit menanggung biaya tinggi dari kenaikan BBM tersebut melalui Indek K,” papar Darto.

Menurut dia, besarnya biaya ongkos pengangkutan Tandan Sawit dari kebun ke pabrik menjadi salah satu dampak terkait kenaikan BBM. Diperkirakan, kenaikan ongkos angkut tersebut sebesar 150 % dengan biaya angkut sebesar Rp 180/kg. Hal tersebut ditambah lagi dengan biaya lain seperti upah panen dan harga pengangkutan pupuk. Selain itu kondisi jalan yang rusak dalam rangka pengangkutan buah sawit juga akan berpengaruh pada naiknya transportasi pengangkutan. “Dengan demikian petani swadaya akan semakin terpuruk karena harga sawit akan ditentukan oleh tengkulak yang akan ditentukan lebih rendah lagi dari pabrik karena proses pengangkutan dan kondisi jalan yang kurang memadai,” tukasnya.

Begitu pun buruh perkebunan yang statusnya Buruh Harian Lepas atau buruh kontrak yang jumlahnya 60% akan terkena dampak dari kenaikan BBM tersebut. “Upah buruh kontrak belum sesuai dengan standar kehidupan layak, karena standar upahnya selalu berada di bawah UMR (Upah Minimum Regional),” ungkapnya.

Menurutnya, kehidupan buruh kontrak ini belum mendapatkan perhatian dari pemerintah ataupun perusahaan perkebunan yang mempekerjakannya. Sementara biaya transportasi dan biaya kehidupan sehari-hari dan peralatan pekerjaan dibiayai sendiri oleh buruh. “Sehingga, kenaikan harga BBM selain menurunkan daya beli nya juga berpengaruh kepada nasib masa depannya dan hilangnya pekerjaan,” tukasnya.

Ia menambahkan, situasi konflik dalam perkebunan kelapa sawit yang terjadi selama ini juga harus menjadi sebuah pertimbangan tersendiri bagi pemerintah untuk masa depan kehidupan petani sawit dan buruh perkebunan. “Sesungguhnya, perkebunan kelapa sawit sebagaimana yang dicitrakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat belumlah teruji dan masih pepesan kosong,” ketusnya.

Untuk itu, lanjut dia, bukan tidak mungkin, bahwa kenaikan harga BBM akan mempengaruhi secara langsung rumah tangga kehidupan petani dan buruh perkebunan dan tentunya kondisi itu akan memancing konflik dalam perkebunan yang lebih besar. “Kami sangat menolak n rencana pemerintah tersebut karena hanya akan menyengsarakan petani dan buruh serta masyarakat adat.

Sumber : http://sentanaonline.com/detail_news/main/6714/1/27/03/2012/Jelang-Kenaikan-BBM-Harga-Sembako-Tak-Terkendali-

Rencana Kenaikan BBM dari Sudut Ekonomi

BBM hampir selalu menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Apalagi pemerintahbaru-baru ini sempat menuda keinginan untuk menaikkan harganya. Salah satu kelemahan dari pemerintah kita adalah tidak dimilikinya strategi energi. Prof Wibisono Hardjopranoto, seorang pakar ekonomi berpendapat, “seharusnya pemerintah memiliki perencanaan strategis (strategic formulation) untuk mengatasi ketergantungannya pada BBM. Walaupun sekitar tahun 2005-2006 yang lalu, pemerintah sudah sempat membicarakannya namun strateginya tidak jelas apalagi realisasinya. Para menteri seharusnya dapat memprakirakan kebutuhan akan pengembangan energy ini. ”Pengembangan ini memerlukan perencanaan pengadaan sarana transportasi dan infrastruktur yang baik, sehingga tidak berkemelut dan fokus pada motif dan kepentingan politik semata dan memang ditujukkan untuk kepentingan rakyat.

Ketika dihadapkan tentang pernyataan akan adanya BLT atau yang sekarang disebut sebagai BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Prof Wibi berkomentar bahwa masyarakat kita telah memiliki persepsi yang salah. BLSM seharusnya tidak dikaitkan dengan isu tentang subsidi BBM. Sistem ekonomi kita adalah bukan sistem ekonomi pasar, dalam pengertian free market melainkan social market atau ekonomi pasar-sosial. Walaupun bersifat sosial, ekonomi Indonesia berkarater ekonomi pasar, sehingga dalam persaingan pasar pastilah ada pelaku “yang kalah” dan “yang menang”. Bagi pelaku pasar yang kalah dalam bersaing pemerintah harus memberikan santunan karena pasar sendiri tidak dapat dan tidak mungkin melakukannya.

Ini adalah kondisi riil yang mengharuskan pemerintah memberikan santunan kepada yang kalah dan sama sekali tidak dikaitkan dengan BBM. Ada tidaknya kasus BBM, pemerintah harus tetap memberikan santunan dalam bentuk keberpihakan (melakukan affirmative action). Santunan ini dapat dikategorikan dalam dua bagian. Pertama, santunan yang benar-benar diberikan kepada mayarakat yang dianggap “extremely poor” hingga makan pun tak sanggup. Untuk mayarakat seperti ini harusnya tidak perlu diberikan persyaratan untuk menerima bantuan. Untuk kalangan seperti ini, tidak tepat bila ada orang yang mengatakan “Jangan berikan ikan namun berikan kail”. Karena mereka menghadapi masalah hidup dan mati. Sedangkan bagi mereka yang termasuk dalam kategori “near poor” boleh dipertimbangkan untuk “memberikan kail” dan tidak “memberiikan” agar ada proses pembelajaran dalam program tersebut.

Bagi kategori kedua ini pemberian santunan lebih baik diwujudkan dalam program-program pembangunan infrastruktur yang bersifat padat karya. Dampak positifnya, selain menurunkan angka pengangguran juga akan mempunyai multiplier effect untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terutama masyarakat bawah.

Tidak benar bila kenaikan ini dianggap sebagai peyelamatan ekonomi. APBN kita seharusnya bisa lebih diefektifkan terutama dalam sector pajak jika para “Gayus” yang masih berkeliaran dapat dibersihkan.Tapi apakah sumber tersebut cukup? Pertanyaan tersebut memang masih diperdebatkan. Apabila pemerintah berkomitmen, sumber pendapatan masih dapat dicari. Jika kita lihat dari proporsi angka utang kita sekarang tidak sampai 30% terhadap PDB (produk domestic bruto) pemerintah mempunyai keleluasaan dalam kebijakan pembiayaan APBN. Indonesia dapat dikatakan stabil apabila dibandingkan dengan negara-negara Eropa seperti Yunani, Spanyol, Portugal, dan Italia yang memiliki problem utang yang lebih hebat. Bahkan Jepang yang dapat dikatakan sehat memiliki utang dengan proporsi 220% di atas PDB. Ini berkaitan dengan kelihaian pemerintah untuk menutupi deficit pembiayaan APBN. Selama ini pemerintah hanya berfokus pada penurunan utang. Tidak selamanya memiliki utang adalah buruk. Utang jika dikelola dan dimanfaatkan dengan baik akan membawa dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat, asal tidak dikorupsi. Dari segi alokasi, pengeluaran yang berada pada skala prioritas terendah harus dipangkas, misal pelaksanaan kunjungan keluar negeri.

Rencana kenaikan ini sudah salah dari awal karena perencanaan UU yang tidak matang. “Awalnya DPR membuat keputusan untuk tidak menaikkan BBM. Seharusnya permasalahan mengenai kenaikan ini tidak perlu dibicarakan lagi pada 2012. Dampaknya masyarakat segera mengambil antisipasi terhadap kenaikan ini. Jika harga sudah naik, apakah mudah untuk menurukan kembali? Pastisulit!”


Sumber : http://www.ubaya.ac.id/ubaya/interview_detail/51/Kenaikan-BBM-Bukan-Penyelamat-Ekonomi.html