BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pengakuan hukum di Indonesia itu sangat lah penting, karena di dalam hukum itu mencakup keseluruhan masyarakat di Indonesia bukan hanya masyarakat yang memiliki materi berlebih dan kedudukan yang tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ISI
Yang dimaksud dengan Benda dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu
yang dapat diberikan / diletakkan suatu Hak diatasnya, utamanya yang berupa hak
milik. Dengan demikian, yang dapat memiliki sesuatu hak tersebut adalah Subyek
Hukum, sedangkan sesuatu yang dibebani hak itu adalah Obyek Hukum.
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan
bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),
sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan
sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya .
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BWI ini mempergunakan sistem
tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari
yang telah diatur dalam undang undang ini.
Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi,
tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang
telah ditetapkan .
Lebih lanjut dalam hukum perdata, yang namanya benda itu bukanlah segala
sesuatu yang berwujud atau dapat diraba oleh pancaindera saja, melainkan termasuk
juga pengertian benda yang tidak berwujud, seperti misalnya kekayaan seseorang.
Istilah benda yang dipakai untuk pengertian kekayaan, termasuk didalamnya tagihan /
piutang, atau hak hak lainnya, misalnya bunga atas deposito .
Meskipun pengertian zaak dalam BWI tidak hanya meliputi benda berwujud saja,
namun sebagian besar dari materi Buku II tentang Benda mengatur tentang benda yang
berwujud. Pengertian benda sebagai yang tak berwujud itu tidak dikenal dalam Hukum
Adat kita, karena cara berfikir orang Indonesia cenderung pada kenyataan belaka,
berbeda dengan cara berfikir orang Barat yang cenderung mengkedepankan apa yang
ada di alam pikirannya.
Selain itu, istilah zaak didalam BWI tidak selalu berarti benda, tetapi bisa berarti yang
lain, seperti : “perbuatan hukum “ (Ps.1792 BW), atau “kepentingan” (Ps.1354 BW),
dan juga berarti “kenyataan hukum” (Ps.1263 BW).
- 3 -
2.Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak
kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung
didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas
penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan .
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta
sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik .
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak
atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband .
3. Macam macam Benda
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.Benda berwujud dan benda tidak berwujud
arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,
yaitu :
• Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus
secara nyata dari tangan ke tangan.
• Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya
harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah .
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan
dengan :
• Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
• Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang
bersangkutan dari tangan ke tangan
• Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan
dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509
BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang
melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas
benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
- 4 -
Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan,
seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada
benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti
mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara
tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak
karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak
tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak,
hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak
terletak pada :
• penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang
yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977
BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
• penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus
dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan
dengan balik nama ;
• kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal
daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1. dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2. dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
• pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan
gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
• dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan
untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap
barang barang bergerak .
Penyitaan untuk melaksanakan putusan
pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap
barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk
pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang
tidak bergerak.
c. Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada
perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya
sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu
- 5 -
harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya
beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb.
Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah
terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan
dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan
bermotor, perhiasan dlsb .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Jadi Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan selalu bertumpu atas benda orang lain, baik
benda bergerak maupun benda tak bergerak. Jika benda yang menjadi obyek jaminan adalah
benda bergerak maka disebut hak gadai (pandrecht), sedangkan benda yang menjadi obyek
jaminan adalah benda tidak bergerak maka hak kebendaannya adalah hipotik.
Kreiditur yang mempunyai hak gadai dan atau hipotik mempunyai kedudukan preferens
yaitu hak untuk didahulukan dalam pemenuhan hutangnya dari kreditur-kreditur yang lainnya
SUMBER : http://www.bppk.depkeu.go.id/webpkn/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=32&Itemid=32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar