BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ISI
Hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga politik , demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat berdasarkan putusan politik. Dalam kenyataan sehari-hari apayang telah di atur secara formal atau secara hukum itu tidak selalu di ikuti, naunterkadang juga banyak di langgar oleh para pembuat hukum itu sendiri sebagaimbanasering terlihat pada waktu seseorang atau satu golongan/kelompok memksakankekuasaannya dengan jalan kekerasan tanpa mengindahkan peraturan permainan politik. Padahal seharusnya hukum positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto (masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang). Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sejarah adalah refleksi kehidupan manusia. Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa” penting. Sejarah bukan cuma mengingat nama tokoh” besar. Sejarah bukanlah sekedar mengetahui nama” manusia purba. Sejarah juga tak melulu kisah heroik seorang pahlawan membela bangsanya. Tapi juga apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya (menciptakan aturan-aturan/hukum) pada masa lalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.lbh-makassar.org/sejarah-hukum-perkembangan-hukum-dalam-sistem-hukum-dan-peradilan-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar