“Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
Pada sisi lain yang menjadi tujuan perlindungan konsumen itu seperti disebutkan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Adalah sebagai berikut:
“Perlindungan Konsumen bertujuan:
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk membuka informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan pada bagian konsiderannya disebutkan antara lain, bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan barang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Kondisi yang memposisikan konsumen membutuhkan barang dan/atau jasa yang diinginkan mengakibatkan kedudukannya tidak seimbang dengan pelaku usaha. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis yang meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan melalui berbagai macam cara, seperti kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Terlebih lagi yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
Dengan maksud untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, maka perlu dilakukan sosialisasi melalui penyuluhan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Namun karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai, diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian kerakyatan yang sehat.
Oleh karena itu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, termasuk pula perlindungan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan falsafah Negara Republik Indonesia yaitu berdasarkan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar 1945.
Selanjutnya dikemukakan pula dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa pemberian perlindungan terhadap konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen ini, karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak cipta; Undang-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek, yang menentukan suatu larangan atas hasil atau memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan melanggar ketentuan HAKI tersebut.
Kemudian dari itu dikemukakan pula tentang perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, namun telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disingkat UUPLH, yang antara lain isinya menyebutkan mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.
Keberadaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya merupakan payung hukum yang melindungi konsumen dengan mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen terutama berkaitan dengan masalah hak-haknya. Sekiranya dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang yang baru dengan maksud melakukan langkah-langkah penyempurnaan, maka ketentuan payung dibidang konsumen ini tidak semestinya harus dikesampingkan.
Sumber : http://www.komunitasbloggerhss.org/2012/02/pemahaman-terhadap-perlindungan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar