Rabu, 07 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Orang adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua :
A. Manusia Biasa
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
2. Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
3. Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
B. Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan diminta pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1. Didirikan dengan akta notaris;
2. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk :
1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Badan hukum ini dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus ditugaskan untuk itu, seperti Negara RI, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan Negara.
1. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Person)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
C. Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari :
1. Benda bertubuh/berwujud, meliputi;
1) Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan;
2) Benda tidak bergerak;
1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan music atau lagu.
Dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (lichamelijk);
2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3. Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onvebruikbaar);
4. Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5. Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buite de handle);
6. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.

sumber :
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-2-subjek-dan-objek-hukum/

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Kaidah Hukum :
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.

Norma Hukum :
Norma Hukum di Indonesia merupakan sebuah Norma atau Tata Cara dalam suatu ketentuan yang telah berlaku. Norma tersebut biasanya menjadi tolak ukur dalam suatu masyarakat di Indonesia. Namun banyak pula yang sebenarnya itu adalah norma yang tidak baik akan tetapi masyarakat sekitar tersebut menyebutnya baik.

Pengertian Norma Hukum.

Norma hukum adalah suatu norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial.

Norma hukum

Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Aturannya tertulis
Mengikat semua orang
Sangsinya berat

Norma sosial

Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti
Dibuat oleh masyarakat

Contoh Penggunaan Norma Hukum

Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
Taat membayar pajak
Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme


sumber :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/05/sifat-dan-bentuk-kaidah-hukum.html
http://www.yoedha.com/2012/01/norma-hukum-di-indonesia.html

Rabu, 21 Desember 2011

HAMBATAN KOPERASI

Gerakan Credit Union yang berbasiskan ekonomi kerakyatan, secara nasional masih terkendala dengan keberadaan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam beberapa hal berbeda dengan prinsip-prinsip Credit Union yang diadopsi dari prinsip-prinsip koperasi universal. Sebagai akibatnya masih banyak Credit Union di Indonesia tidak menggunakan badan hukum koperasi. Berdasarkan Undang Undang Perkoperasian, Credit Union sering diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan mikro informal atau bahkan illegal (Kusumajati, 2009). Namun demikian Credit Union tetap tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip-prinsip koperasi universal yang diadaptasi pada nilai-nilai lokal, terbangun dalam dan terkait dengan jaringan kelembagaan lokal, dan didukung oleh struktur kelembagaan Credit Union Global yang relatif kuat dan mapan. Bagi gerakan koperasi Credit Union, Undang-Undang memang bukan hal yang paling menentukan. Sebab dalam diri koperasi Credit Union sudah ada regulasi-diri yaitu nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang berlaku global. Sebagai bukti empiris walaupun tidak memiliki Undang Undang Koperasi, di Norwegia dan Denmark, koperasi berkembang dengan baik bahkan di antaranya termasuk dalam kelompok Koperasi Global 300. Pada koperasi global 300 – untuk negara berkembang - jumlah koperasi terbanyak berasal dari Thailand (40), Paraguay (20), dan Kolombia (20). Suatu yang mengejutkan - tak ada satupun koperasi di Indonesia masuk pada kelompok ini. Bahkan negara tetangga seperti Malaysia terdapat 13 koperasi, Vietnam (10), dan Sri Lanka (5).
Data empiris di Bali menunjukkan bahwa tidak semua koperasi mengalami keberhasilan. Seperti diberitakan suarapembaruan.com (26/10/2010), dari 3.968 unit koperasi yang terdaftar di Bali, ternyata hanya 3.594 unit koperasi (90,57 persen) saja yang aktif beroperasi. Sedangkan 374 unit koperasi (9,43 persen) lagi dipastikan tidak operasi lagi atau tinggal papan nama. “Secara kelembagaan, 374 unit koperasi itu masih terdaftar. Namun, dalam prakteknya ratusan koperasi itu tidak aktif lagi karena anggotanya sudah tidak ada lagi.
RUU Perkoperasian tengah digodok di DPR dan ditetapkan dalam agenda legislasi pada tahun 2011. RUU Perkoperasian tersebut sebenarnya sudah diproses lebih dari 10 tahun. Secara “normatif” tujuan pemberlakuan Undang-Undang Perkoperasian diharapkan memberi status hukum koperasi, memfasilitasi kerja koperasi, dan memastikan bahwa koperasi-koperasi bekerja sesuai dengan prinsip koperasi yang berlaku universal atau sesuai dengan “jati dirinya”. Kerangka hukum Perkoperasian berfungsi mengatur organisasi dan kerja koperasi, melindungi dan memelihara karakter koperasi.
Namun, mencermati RUU Perkoperasian terdapat beberapa pasal yang kemungkinan berdampak melemahkan jati diri koperasi. RUU Perkoperasian cenderung kapitalistik (Suroto, 2011). Memang ada beberapa hal yang keluar dari jati diri koperasi seperti pada: pasal 1- 4 menyangkut definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip; pasal 9 proses pendirian koperasi; pasal 26 – definisi anggota sebagai pengguna jasa; pasal 49 – dominasi peranan pengawas – lebih mirip pengawasan pada korporasi; pasal 54 – persyaratan pengurus; dan tidak adanya sanksi yang jelas. Kita berharap - RUU Perkoperasian - kelak setelah dibahas dengan seksama, disempurnakan dan akhirnya disyahkan menjadi Undang Undang - mampu menjamin lingkungan kondusif bagi jati diri koperasi tumbuh dan berkembang, memberikan kontribusi bagi pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang lebih bermartabat.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat. Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri. Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.

Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang operasinya lebih pada kredit mikro.

Rabu, 30 November 2011

koperasi

SEJARAH KOPERASI
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dannegara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,sehingga koperasi tidak dapat berkembang.

Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (namaIndonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belanda menghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saat ini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikan dananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan,pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsung ganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah batas kelayakan hidup. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan denganketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.

Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsung cukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masih beruntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkan berkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakin tinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaan yang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijon dan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulah timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk koperasi. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh BoediOetomo dan SDI.Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belandayang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesiaseperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh danDe Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan perintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto.
Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan mereka memanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembanganperkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinyaperkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan GunawanMangun kusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinan melalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan,bahwa:
• Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidangpendidikan.
• Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasi sebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, makadibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilah harus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakan koperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atau prinsip-prinsip Rochdale itu. Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenal dan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai olehorganisasi Serikat Islam.

Pemerintah Hindia Belanda bersikap tak acuh dan apatis terhadap gejala yang tumbuh di dalam kehidupan beroganisasi di kalangan penduduk pribumi saat itu. Baru pada tahun 1915 disadari bahaya laten dan sendi-sendi dasar demokrasi yang dianut pergerakan-pergerakan rakyat itu. Pemerintah colonial lalu mengeluarkan peraturan yang pertama kali mengatur cara kerja koperasi yang sifatnya lebih membatasi ruang gerak perkoperasian. Karena Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UUno. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda. Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :- Hanya membayar 3 gulden untuk materai- Bisa menggunakan bahasa derah- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing- Perizinan bisa di daerah setempat Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang miripUU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Adanya peraturan yang baru ini membuat pergerakan perkoperasian nasionalmengalami kesulitan untuk berkembang. Kesulitan pelaksanaan koperasi tidak saja dialami oleh Budi Oetomo, melainkan juga dialami oleh pergerakan-pergerakan lainnya, seperti Serikat Dagang Islam (SDI) yang dilahirkan padatahun 1911 silam dipimpin oleh H. Samanhudi.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi tidak mengalami perkembangan tetapi justru mengalami kehancuran. Jepang lalu mendirikan ”Kumiai”, yaitu koperasi model Jepang.Tugas Kumiai mula-mula menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyatyang pada waktu itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiai sampai ke desa-desa. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Jelaslah bahwa Kumiai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Hal ini merupakan kerugian moral untuk pertumbuhan koperasi selanjutnya.

Senin, 21 November 2011

story

Mungkin ada yang belum baca cerita ini.

>

>

>> Sebuah Kisah Perjalanan Hidup Gadis Kecil

>>

>>

>> Kisah tentang seorang gadis kecil yang cantik yang memiliki sepasang bola mata yang indah dan hati yang lugu polos. Dia adalah seorang yatim piatu dan hanya sempat hidup di dunia ini selama delapan tahun. Satu kata terakhir yang ia tinggalkan adalah saya pernah datang dan saya sangat penurut.

>>

>> Begitu lahir dia sudah tidak mengetahui siapa orang tua kandungnya. Dia hanya memiliki seorang papa yang mengadopsinya. Papanya berumur 30 tahun yang bertempat tinggal di provinsi She Cuan kecamatan Suang Liu, kota Sang Xin Zhen Yun Ya Chun Er Cu. Karena miskin, maka selama ini ia tidak menemukan pasangan hidupnya. Kalau masih harus mengadopsi anak kecil ini, mungkin tidak ada lagi orang yang mau dilamar olehnya. Pada tanggal 30 November 1996, tgl 20 bln 10 imlek, adalah saat dimana papanya menemukan anak kecil tersebut diatas hamparan rumput, disanalah papanya menemukan seorang bayi kecil yang sedang kedinginan. Pada saat menemukan anak ini, di dadanya terdapat selembar kartu kecil tertulis, 20 November jam 12.

>>

>> Melihat anak kecil ini menangis dengan suara tangisannya sudah mulai melemah. Papanya berpikir kalau tidak ada orang yang memperhatikannya, maka kapan saja bayi ini bisa meninggal. Dengan berat hati papanya memeluk bayi tersebut, dengan menghela nafas dan berkata, “saya makan apa, maka kamu juga ikut apa yang saya makan”. Kemudian papanya memberikan dia nama Yu Yan.

>>

>> Ini adalah kisah seorang pemuda yang belum menikah yang membesarkan seorang anak, tidak ada Asi dan juga tidak mampu membeli susu bubuk, hanya mampu memberi makan bayi tersebut dengan air tajin (air beras). Maka dari kecil anak ini tumbuh menjadi lemah dan sakit-sakitan. Tetapi anak ini sangat penurut dan sangat patuh. Musim silih berganti, Yu Yuan pun tumbuh dan bertambah besar serta memiliki kepintaran yang luar biasa. Para tetangga sering memuji Yu Yuan sangat pintar, walaupun dari kecil sering sakit-sakitan dan mereka sangat menyukai Yu Yuan. Ditengah ketakutan dan kecemasan papanya, Yu Yuan pelan-pelan tumbuh dewasa.

>>

>> Yu Yuan yang hidup dalam kesusahan memang luar biasa, mulai dari umur lima tahun, dia sudah membantu papa mengerjakan pekerjaan rumah. Mencuci baju, memasak nasi dan memotong rumput. Setiap hal dia kerjakan dengan baik. Dia sadar dia berbeda dengan anak-anak lain. Anak-anak lain memiliki sepasang orang tua, sedangkan dia hanya memiliki seorang papa. Keluarga ini hanya mengandalkan dia dan papa yang saling menopang. Dia harus menjadi seorang anak yang penurut dan tidak boleh membuat papa menjadi sedih dan marah.

>>

>> Pada saat dia masuk sekolah dasar, dia sendiri sudah sangat mengerti, harus giat belajar dan menjadi juara di sekolah. Inilah yang bisa membuat papanya yang tidak berpendidikan menjadi bangga di desanya. Dia tidak pernah mengecewakan papanya, dia pun bernyanyi untuk papanya. Setiap hal yang lucu yang terjadi di sekolahnya di ceritakan kepada papanya. Kadang-kadang dia bisa nakal dengan mengeluarkan soal-soal yang susah untuk menguji papanya.

>>

>> Setiap kali melihat senyuman papanya, dia merasa puas dan bahagia. Walaupun tidak seperti anak-anak lain yang memiliki mama, tetapi bisa hidup bahagia dengan papa, ia sudah sangat berbahagia.

>>

>> Mulai dari bulan Mei 2005 Yu Yuan mulai mengalami mimisan. Pada suatu pagi saat Yu Yuan sedang mencuci muka, ia menyadari bahwa air cuci mukanya sudah penuh dengan darah yang ternyata berasal dari hidungnya. Dengan berbagai cara tidak bisa menghentikan pendarahan tersebut. Sehingga papanya membawa Yu Yuan ke puskesmas desa untuk disuntik. Tetapi sayangnya dari bekas suntikan itu juga mengerluarkan darah dan tidak mau berhenti. Dipahanya mulai bermunculan bintik-bintik merah. Dokter tersebut menyarankan papanya untuk membawa Yu Yuan ke rumah sakit untuk diperiksa. Begitu tiba di rumah sakit, Yu Yuan tidak mendapatkan nomor karena antrian sudah panjang. Yu Yuan hanya bisa duduk sendiri dikursi yang panjang untuk menutupi hidungnya. Darah yang keluar dari hidungnya bagaikan air yang terus mengalir dan memerahi lantai. Karena papanya merasa tidak enak kemudian mengambil sebuah baskom kecil untuk menampung darah yang keluar dari hidung Yu Yuan. Tidak sampai sepuluh menit, baskom yang kecil tersebut sudah penuh berisi darah yang keluar dari hidung Yu Yuan.

>>

>> Dokter yang melihat keadaaan ini cepat-cepat membawa Yu Yuan untuk diperiksa. Setelah diperiksa, dokter menyatakan bahwa Yu Yuan terkena Leukimia ganas. Pengobatan penyakit tersebut sangat mahal yang memerlukan biaya sebesar 300.000 $. Papanya mulai cemas melihat anaknya yang terbaring lemah di ranjang. Papanya hanya memiliki satu niat yaitu menyelamatkan anaknya. Dengan berbagai cara meminjam uang kesanak saudara dan teman dan ternyata, uang yang terkumpul sangatlah sedikit. Papanya akhirnya mengambil keputusan untuk menjual rumahnya yang merupakan harta satu satunya. Tapi karena rumahnya terlalu kumuh, dalam waktu yang singkat tidak bisa menemukan seorang pembeli.

>>

>> Melihat mata papanya yang sedih dan pipi yang kian hari kian kurus. Dalam hati Yu Yuan merasa sedih. Pada suatu hari Yu Yuan menarik tangan papanya, air mata pun mengalir dikala kata-kata belum sempat terlontar. “Papa saya ingin mati”. Papanya dengan pandangan yang kaget melihat Yu Yuan, “Kamu baru berumur 8 tahun kenapa mau mati”. “Saya adalah anak yang dipungut, semua orang berkata nyawa saya tak berharga, tidaklah cocok dengan penyakit ini, biarlah saya keluar dari rumah sakit ini.”

>>

>> Pada tanggal 18 juni, Yu Yuan mewakili papanya yang tidak mengenal huruf, menandatangani surat keterangan pelepasan perawatan. Anak yang berumur delapan tahun itu pun mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakamannya sendiri. Hari itu juga setelah pulang kerumah, Yu Yuan yang sejak kecil tidak pernah memiliki permintaan, hari itu meminta dua permohonan kepada papanya. Dia ingin memakai baju baru dan berfoto. Yu Yuan berkata kepada papanya: “Setelah saya tidak ada, kalau papa merindukan saya lihatlah melihat foto ini”. Hari kedua, papanya menyuruh bibi menemani Yu Yuan pergi ke kota dan membeli baju baru. Yu Yuan sendirilah yang memilih baju yang dibelinya. Bibinya memilihkan satu rok yang berwarna putih dengan corak bintik-bintik merah. Begitu mencoba dan tidak rela melepaskannya. Kemudian mereka bertiga tiba di sebuah studio foto. Yu Yuan kemudia memakai baju barunya dengan pose secantik mungkin berjuang untuk tersenyum. Bagaimanapun ia berusaha tersenyum, pada akhirnya juga tidak bisa menahan air matanya yang mengalir keluar. Kalau bukan karena seorang wartawan Chuan Yuan yang bekerja di surat kabar Cheng Du Wan Bao, Yu Yuan akan seperti selembar daun yang lepas dari pohon dan hilang ditiup angin.

>>

>> Setelah mengetahui keadaan Yu Yuan dari rumah sakit, Chuan Yuan kemudian menuliskan sebuah laporan, menceritakan kisah Yu Yuan secara detail. Cerita tentang anak yg berumur 8 tahun mengatur pemakamakannya sendiri dan akhirnya menyebar keseluruh kota Rong Cheng. Banyak orang-orang yang tergugah oleh seorang anak kecil yang sakit ini, dari ibu kota sampai satu Negara bahkan sampai keseluruh dunia. Mereka mengirim email ke seluruh dunia untuk menggalang dana bagi anak ini”. Dunia yang damai ini menjadi suara panggilan yang sangat kuat bagi setiap orang.

>>

>> Hanya dalam waktu sepuluh hari, dari perkumpulan orang Chinese didunia saja telah mengumpulkan 560.000 dolar. Biaya operasi pun telah tercukupi. Titik kehidupan Yu Yuan sekali lagi dihidupkan oleh cinta kasih semua orang.

>>

>> Setelah itu, pengumuman penggalangan dana dihentikan tetapi dana terus mengalir dari seluruh dunia. Dana pun telah tersedia dan para dokter sudah ada untuk mengobati Yu Yuan. Satu demi satu gerbang kesulitan pengobatan juga telah dilewati. Semua orang menunggu hari suksesnya Yu Yuan.

>>

>> Ada seorang teman di-email bahkan menulis: “Yu Yuan anakku yang tercinta saya mengharapkan kesembuhanmu dan keluar dari rumah sakit. Saya mendoakanmu cepat kembali ke sekolah. Saya mendambakanmu bisa tumbuh besar dan sehat. Yu Yuan anakku tercinta.

>>

>> Pada tanggal 21 Juni, Yu Yuan yang telah melepaskan pengobatan dan menunggu kematian akhirnya dibawa kembali ke ibu kota. Dana yang sudah terkumpul, membuat jiwa yang lemah ini memiliki harapan dan alasan untuk terus bertahan hidup. Yu Yuan akhirnya menerima pengobatan dan dia sangat menderita didalam sebuah pintu kaca tempat dia berobat. Yu Yuan kemudian berbaring di ranjang untuk diinfus. Ketegaran anak kecil ini membuat semua orang kagum padanya. Dokter yang menangani dia, Shii Min berkata, dalam perjalanan proses terapi akan mendatangkan mual yang sangat hebat. Pada permulaan terapi Yu Yuan sering sekali muntah. Tetapi Yu Yuan tidak pernah mengeluh. Pada saat pertama kali melakukan pemeriksaan sumsum tulang belakang, jarum suntik ditusukkan dari depan dadanya, tetapi Yu Yuan tidak menangis dan juga tidak berteriak, bahkan tidak meneteskan air mata. Yu yuan yang dari dari lahir sampai maut menjemput tidak pernah mendapat kasih sayang seorang ibu. Pada saat dokter Shii Min menawarkan Yu Yuan untuk menjadi anak perermpuannya. Air mata Yu Yuan pun mengalir tak terbendung.

>>

>> Hari kedua saat dokter Shii Min datang, Yu Yuan dengan malu-malu memanggil dengan sebutan Shii Mama. Pertama kalinya mendengar suara itu, Shii Min kaget, dan kemudian dengan tersenyum dan menjawab, “Anak yang baik”. Semua orang mendambakan sebuah keajaiban dan menunggu momen dimana Yu Yuan hidup dan sembuh kembali. Banyak masyarakat datang untuk menjenguk Yu Yuan dan banyak orang menanyakan kabar Yu Yuan dari email. Selama dua bulan Yu Yuan melakukan terapi dan telah

>>

>> berjuang menerobos sembilan pintu maut. Pernah mengalami pendarahan dipencernaan dan selalu selamat dari bencana. Sampai akhirnya darah putih dari tubuh Yu Yuan sudah bisa terkontrol. Semua orang-orang pun menunggu kabar baik dari kesembuhan Yu Yuan.

>>

>> Tetapi efek samping yang dikeluarkan oleh obat-obat terapi sangatlah menakutkan, apalagi dibandingkan dengan anak-anak leukemia yang lain. Fisik Yu Yuan jauh sangat lemah. Setelah melewati operasi tersebut fisik Yu Yuan semakin lemah.

>>

>> Pada tanggal 20 agustus, Yu Yuan bertanya kepada wartawan Fu Yuan: “Tante kenapa mereka mau menyumbang dana untuk saya? Tanya Yu Yuan kepada wartawan tersebut. Wartawan tersebut menjawab, karena mereka semua adalah orang yang baik hati”. Yu Yuan kemudia berkata : “Tante saya juga mau menjadi orang yang baik hati”. Wartawan itupun menjawab, “Kamu memang orang yang baik. Orang baik harus saling membantu agar bisa berubah menjadi semakin baik”. Yu yuan dari bawah bantal tidurnya mengambil sebuah buku, dan diberikan kepada ke Fu Yuan. “Tante ini adalah surat wasiat saya.”

>>

>> Fu yuan kaget, sekali membuka dan melihat surat tersebut ternyata Yu Yuan telah mengatur tentang pengaturan pemakamannya sendiri. Ini adalah seorang anak yang berumur delapan tahun yang sedang menghadapi sebuah kematian dan diatas ranjang menulis tiga halaman surat wasiat dan dibagi menjadi enam bagian, dengan pembukaan, tante Fu Yuan, dan diakhiri dengan selamat tinggal tante Fu Yuan.

>>

>> Dalam satu artikel itu nama Fu Yuan muncul tujuh kali dan masih ada sembilan sebutan singkat tante wartawan. Dibelakang ada enam belas sebutan dan ini adalah kata setelah Yu Yuan meninggal. Tolong,….. .. Dan dia juga ingin menyatakan terima kasih serta selamat tinggal kepada orang- orang yang selama ini telah memperhatikan dia lewat surat kabar. “Sampai jumpa tante, kita berjumpa lagi dalam mimpi. Tolong jaga papa saya. Dan sedikit dari dana pengobatan ini bisa dibagikan kepada sekolah saya. Dan katakana ini juga pada pemimpin palang merah. Setelah saya meninggal, biaya pengobatan itu dibagikan kepada orang-orang yang sakit seperti saya. Biar mereka lekas sembuh”. Surat wasiat ini membuat Fu Yuan tidak bisa menahan tangis yang membasahi pipinya.

>>

>> Saya pernah datang, saya sangat patuh, demikianlah kata-kata yang keluar dari bibir Yu Yuan. Pada tanggal 22 agustus, karena pendarahan dipencernaan hampir satu bulan, Yu Yuan tidak bisa makan dan hanya bisa mengandalkan infus untuk bertahan hidup. Mula mulanya berusaha mencuri makan, Yu Yuan mengambil mie instant dan memakannya. Hal ini membuat pendarahan di pencernaan Yu Yuan semakin parah. Dokter dan perawat pun secepatnya memberikan pertolongan darurat dan memberi infus dan transfer darah setelah melihat pendarahan Yu Yuan yang sangat hebat. Dokter dan para perawat pun ikut menangis. Semua orang ingin membantu meringankan pederitaannya. Tetapi tetap tidak bisa membantunya. Yu Yuan yang telah menderita karena penyakit tersebut

>>

>> Akhirnya meninggal dengan tenang. Semua orang tidak bisa menerima kenyataan ini melihat malaikat kecil yang cantik yang suci bagaikan air. Sungguh telah pergi kedunia lain.

>>

>> Dikecamatan She Chuan, sebuah email pun dipenuhi tangisan menghantar kepergian Yu Yuan. Banyak yang mengirimkan ucapan turut berduka cita dengan karangan bunga yang ditumupuk setinggi gunung. Ada seorang pemuda berkata dengan pelan “Anak kecil, kamu sebenarnya adalah malaikat kecil diatas langit, kepakanlah kedua sayapmu. Terbanglah.. ……… ….” demikian kata-kata dari seorang pemuda tersebut.

>>

>> Pada tanggal 26 Agustus, pemakaman Yu Yuan dilaksanakan saat hujan gerimis. Didepan rumah duka, banyak orang-orang berdiri dan menangis mengantar kepergian Yu Yuan. Mereka adalah papa mama Yu Yuan yang tidak dikenal oleh Yu Yuan semasa hidupnya. Demi Yu Yuan yang menderita karena leukemia dan melepaskan pengobatan demi orang lain, maka datanglah papa mama dari berbagai daerah yang diam-diam mengantarkan kepergian Yu Yuan.

>>

>> Didepan kuburannya terdapat selembar foto Yu Yuan yang sedang tertawa. Diatas batu nisannya tertulis, “Aku pernah datang dan aku sangat patuh” (30 nov 1996- 22 agus 2005). Dan dibelakangnya terukir perjalanan singkat riwayat hidup Yu Yuan. Dua kalimat terakhir adalah disaat dia masih hidup telah menerima kehangatan dari dunia. Beristirahatlah gadis kecilku, nirwana akan menjadi lebih ceria dengan adanya dirimu.

>>

>> Sesuai pesan dari Yu Yuan, sisa dana 540.000 dolar tersebut disumbangkan kepada anak-anak penderita luekimia lainnya. Tujuh anak yang menerima bantuan dana Yu Yuan itu adalah : Shii Li, Huang Zhi Qiang, Liu Ling Lu, Zhang Yu Jie, Gao Jian, Wang Jie. Tujuh anak kecil yang kasihan ini semua berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka adalah anak-anak miskin yang berjuang melawan kematian.

>>

>> Pada tanggal 24 September, anak pertama yang menerima bantuan dari Yu Yuan di rumah sakit Hua Xi berhasil melakukan operasi. Senyuman yang mengambang pun terlukis diraut wajah anak tersebut. “Saya telah menerima bantuan dari kehidupan Anda, terima kasih adik Yu Yuan kamu pasti sedang melihat kami diatas sana. Jangan risau, kelak di batu nisan, kami juga akan mengukirnya dengan kata-kata “Aku pernah datang dan aku sangat patuh”.

>>

>> Demikianlah sebuah kisah yang sangat menggugah hati kita. Seorang anak kecil yang berjuang bertahan hidup dan akhirnya harus menghadapi kematian akibat sakit yang dideritanya. Dengan kepolosan dan ketulusan serta baktinya kepada orang tuanya, akhirnya mendapatkan respon yang luar biasa dari kalangan Dunia. Walaupun hidup serba kekuarangan, Dia bisa memberikan kasihnya terhadap sesama. Inilah contoh yang seharusnya kita pun mampu melakukan hal yang sama, berbuat sesuatu yang bermakna bagi sesama, memberikan sedikit kehangatan dan perhatian kepada orang yang membutuhkan. Pribadi dan hati seperti inilah yang dinamakan pribadi seorang Pengasih.

>>

>> "Dari pada hidup 1000 tahun dengan melakukan perbuatan yang tidak benar, lebih baik hidup 1 hari tetapi telah melakukan hal yang baik dan berguna buat semua makhluk." Dan Yu Yuan telah melakukan hal tersebut

Rabu, 18 Mei 2011

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, tetapi masih dalam ruang lingkup dan jumlah yang terbatas. Dimana kebutuhan yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh suatu Negara, dipenuhi secara barter. Kondisi itu terjadi karenasetiap Negara dengan Negara rekan dagangnya mempunyai beberapa perbedaan. Antara lain kandungan sumber daya, kemampuan memproduksi, pendapatan, penguasaan ilmu pengetahuan, selera, transportasi, budaya, social, dan politik.
1. PENGERTIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan adalah proses jual beli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan bersama, sedangkan internasional adalah antar Negara. Jadi, perdagangan internasional adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan antara dua atau lebih Negara untuk memenuhi kebutuhan bersama.

Kegiatan perdagangan antar Negara sebenarnya didorong pula oleh adanya kemungkinan memperoleh manfaat dari kegiatan perdagangan. Secara garis besar, perdagangan antarnegara memberikan empat manfaat bagi Negara-negara yang melakukannya :
a. Terjadinya tukar menukar barang dan jasa
b. Factor-faktor produksi bebas bergerak sampai melewati batas-batas Negara
c. Penggunaan teknologi dalam berproduksi cenderung mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi
d. Dapat memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diproduksi sendiri oleh Negara

2. FAKTOR PENDORONG TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Indonesia merupakan Negara yang sejak lama terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional. Salah satu buktinya, Indonesia merupakan Negara pendiri organisasi Negara-negara di Asia Tenggara (Asean). Dimana dalam kegiatannya, Negara-negara anggota Asean melakukan kerjasama di beberapa bidang. Factor-faktor tersebut meliputi :
a. Factor ekonomis
b. Factor Nonekonomis
Factor social dan factor budaya juga berpengaruh pada perdagangan inernasional. Hal itu dapat dilihat pada Negara-negara yang melakukan hubungan internasional. Dimana sebagian besar Negara-negara tersebut merupakan Negara-negara yang memiliki latar belakang social budaya yang sama atau tidak jauh berbeda.
3. KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Mencermati berbagai kemungkinan yang terjadi akibat perdagangan internasional, timbul banyak pertanyaan di benak kita. Salah satunya, apa yang terjadi terhadap Negara yang tidak memiliki daya saing? Rentetan jawaban sederhana yang dapat kita ketahui adalah produk yang di hasilkan Negara tersebut tidak laku terjual karena mutu barang rendah dan harga yang tinggi. Kemampuan memproduksi merosot karena kekurangan modal. Pengangguran meningkat karena banyak pengusaha yang menutup usahanya. Kemampuan Negara memenuhi sendiri kebutuhan masyaraktnya menurun, sehingga harus mengimpor barang atau jasa dari Negara lain. Akibatnya, devisa Negara semakin berkurang karena hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan mengimpor barang dan jasa.
Berbagai macam kebijakan yang mungkin dapat dilaksanakan suatu Negara untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perdagangan internasional, antara lain :
a. Proteksi
b. Perdagangan bebas
c. Politik dumping


4. HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Selain menimbulkan dampak positif, kegiatan perdagangan internasional juga tidak terlepas dari berbagai hal yang menghambatnya. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai kebijakan perdagangan internasional diambil dari setiap Negara. Namun dalam penerapannya, kebijaksanaan perdagangan internasional suatu Negara dapat pula menjadi penghambat bagi Negara lain.
Berkaitan dengan itu, terdapat beberapa hambatan yang mungkin terjadi dalam perdagangan internasional. Antara lain :
a. Adanya peperangan
b. Perbedaan tingkat upah
c. Sempitnya kesempatan kerja
d. Adanya organisasi perdagangan regional atau internasional

HARGA POKOK

HARGA POKOK
Harga pokok adalah jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan atau mendapatkan suatu barang atau jasa. Adapun yang termasuk dalam biaya adalah harga beli bahan baku atau bahan setengah jadi dan segenap ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan untuk menjamin barang atau jasa sampai ke tangan pembeli.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa produsen dalam setiap kegiatannya selalu dipengaruhi oleh harga pokok. Hal itu dapat dilihat dari peranan harga pokok dalam seluruh kegiatan usaha produsen atau penjual.
1. Sebagai dasar dalam menetapkan harga jual
2. Sebagai dasar dalam menghitung laba rugi usaha
3. Sebagai landasan dalam menilai efisien tidaknya kegiatan produksi yang telah dilakukan
4. Sebagai landasan untuk menilai kelangsungan usaha

HARGA POKOK PERDAGANGAN
Harga pokok memiliki peranan penting pada setiap kegiatan produsen dalam menciptakan dan menawarkan barang atau jasa. Hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan pada umumnya.
1. Hal-hal yang harus diketahui dalam menetapkan harga pokok perdagangan barang
a. Macam-macam potongan
b. Biaya distribusi yang harus dibayar
c. Cara pembayaran akan dilakukan
d. Cara penyerahan barang
2. Menghitung harga poko dan harga jual dalam perdagangan barang
a. Menghitung harga pokok dalam perdagangan barang
Berbelanja di pasar tradisional dan pedagang kaki lima tentunya memiliki kepuasan tersendiri karena disana kita memiliki kesempatan untuk menawar harga barang yang akan dibeli. Saat kita menawar terlalu murah penjual akan mengatakan tawaran tersebut masih dibawah harga pokok. Harga pokok dalam perdagangan barang adalah semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang dagangan, dari mulai pembelian bahan baku sampai barang tersebut siap dijual.






Berkaitan dengan itu, terdapat beberapa unsur biaya yang membentuk harga pokok dalam perdagangan barang.
• Harga barang itu sendiri
• Biaya perantara
• Biaya angkut pembelian
• Biaya bongkar muat
• Biaya asuransi
• Biaya penyortiran
• Biaya pengepakan
• Biaya pembelian lainnya

Semua unsur pembentuk harga tersebut apabila diformulasikan dengan jumlah barang yang diproduksi akan didapat harga pokok barng per unit. Bila diterjemahkan dalam bentuk formulasi menjadi
Harga pokok per unit = jumlah biaya yang dikeluaran untuk memperoleh barang
Jumlah barang siap di jual

b. Menghitung harga jual dalam perdagangan barang
Kita tentunya telah mengetahui bahwa pedagang membeli barang bukan untuk dikonsumsi sendiri melainkan untuk dijual kembali. Tujuan pedagang dalam melakukan pembelian dan penjualan barang ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Berbagai cara dilakukan pedagang agar ia mendapatkan keuntungan, salah satunya melakukan perhitungan yang cermat terhadap harga jual barang yang ditawarkannya. Harga jual barang dagang adalah harga pokok barang dagangan yang telah ditambah dengan besarnya laba yang diinginkan pedagang.
Harga jual barang dalam perdagangan bila diformulasikan dalam bentuk perhitungan akan berbentuk sebagai berikut :
Harga jual = harga pokok + laba yang diharapkan
Formulasi perhitungan tadi akan berubah seperti tampak dibawah ini apabila yang dicari harga jual untuk setiap unit atau per satuan barang.
Harga jual per unit = harga jual / jumlah barang siap dijual+ laba yang diharapkan perunit