Senin, 15 Oktober 2012

TULISAN ILMIAH


TULISAN ILMIAH
Tulisan ilmiah adalah tulisan yang menyajikan pengetahuan tentang kebenaran, dalam arti pengetahuan yang sesuai dengan objeknya (objektif). Hingga saat ini, yang paling mungkin mengutarakan pengetahuan yang benar seperti yang dimaksudkan itu tiada lain adalah kegiatan penelitian. Dengan begitu, dapatlah dirumuskan bahwa tulisan ilmiah adalah tulisan yang disusun berdasarkan kegiatan penelitian. Sebagai sebuah studi, kegiatan penelitian bertujuan menjelaskan mengapa sesuatu itu menggejala seperti itu, mengapa harus begitu. Sebuah penelitian, melalui kesimpulan-kesimpulan yang diperolehnya akan memperkokoh kebenaran-kebenaran melalui fakta-fakta yang dikumpulkan, dikiasifikasi, dan dikaji secara cermat.
Berdasarkan tujuannya, penelitian dapat ditentukan jenis-jenisnya, yaitu :
1. Penelitian Murni (Pure Research atau Basic Research). Penelitian ini bertujuan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan secara teoretis. Peneliti memperoleh ilmu baru yang disebarluaskan kepada masyarakat. Misalnya, berdasarkan penelitian yang berlangsung hampir selama dua dekade tentang kehidupan sejenis cacing (coenorhobdits elegans) oleh tiga orang ahli biologi dari Universitas Harvard dan Cambridge, pintu untuk menemukan obat penangkal AIDS dan kanker terbuka lebar. Karena ditemukannya pengetahuan baru yang bermanfaat bagi kehidupan manusia di muka bumi ini, ketiga orang ahli biologi itu memperoleh hadiah Nobel.
2. Penelitian Terapan (App/aid Research). Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan cara-cara mengatasi persoalan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu, maka berdasarkan teori yang ada (aplikasi teori), peneliti berusaha menemukan kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kalangan masyarakat dan atau di kalangan pemerintah. Berdasarkan temuan-temuan itu maka dirumuskanlah alternatif-aiternatif pemecahannya.
Misalnya penelitian tentang lumpur lapindo, lumpur yang tiba-tiba keluar dari bumi pada saat diadakan penggalian untuk proyek minyak dan atau gas alam, Ratusan rumah dan lahan-lahan pertanian penduduk terendam lumpur yang hada henti-hentinya. Berbagai penelitian untuk mengatasi lumpur tersebut dilakukan. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum juga teratasi.
Contoh lain adalah penelitian tentang persoalan profesi penduduk di salah satu perkampungan di Kabupaten lndramayu yang tak kunjung tuntas, yakni profesi pembuatan petasan yang turun temurun. Setiap tahun korban demi korban berjatuhan karena profesi tersebut. Contoh peristiwa yang terakhir (2011) diangkat oleh seorang wartawan Pikiran Rakyat dalam rubrik “Laporan Khusus” dalam tulisan yang berjudul “Jika Petasan Menjadi Sumber” (terlampir).
3.Penelitian Terapan yang lain adalah penelitian terapan yang bertujuan membuktikan atau memperkokoh teori yang sudah ada atau sudah tertulis. Penelitian ini tidak bertujuan memecahkan masalah dalam kehidupan kita. Tugas akhir mahasiswa D-3 atau S-1 kadang-kadang merupakan hasil penelitian jenis ini. Tujuan akademik kelembagaan dari penelitian ini adalah memperkuat pemahaman mahasiswa tentang teori tertentu sekaligus dalam aplikasi penggunaannya. Tujuan formal kelembagaan adalah pemenuhan syarat untuk menempuh ujian tingkat tertentu, misalnya D-3 dan S-1. Puncak dari penelitian jenis ini adalah adanya persesuaian atau kesejalanan teori dengan apa yang terjadi di lapangan, atau ditemukannya masalah yang berupa perbedaan teori dengan apiikasinya di masyarakat, untuk kemudian disarankan adanya pemecahan terhadap masalah tersebut.

REFERENSI :

KARYA ILMIAH


KARYA ILMIAH
Karya ilmiah merupakan karya tulis yang isinya berusaha memaparkan suatu pembahasan secara ilmiah yang dilakukan oleh seorang penulis atau peneliti. Untuk memberitahukan sesuatu hal secara logis dan sistematis kepada para pembaca. Karya ilmiah biasanya ditulis untuk mencari jawaban mengenai sesuatu hal dan untuk membuktikan kebenaran tentang sesuatu yang terdapat dalam objek tulisan. Maka sudah selayaknyalah, jika tulisan ilmiah sering mengangkat tema seputar hal-hal yang baru (aktual) dan belum pernah ditulis orang lain.
Jikapun, tulisan tersebut sudah pernah ditulis dengan tema yang sama, tujuannya adalah sebagai upaya pengembangan dari tema terdahulu. Disebut juga dengan penelitian lanjutan. Tradisi keilmuan menuntut para calon ilmuan (mahasiswa) bukan sekadar menjadi penerima ilmu. Akan tetapi sekaligus sebagai pemberi (penyumbang) ilmu. Dengan demikian, tugas kaum intelektual dan cendikiawan tidak hanya dapat membaca, tetapi juga harus dapat menulis tentang tulisan-tulisan ilmiah. Apalagi bagi seorang mahasiswa sebagai calon ilmuan wajib menguasai tata cara menyusun karya ilmiah. Ini tidak terbatas pada teknik, tetapi juga praktik penulisannya. Kaum intelektual jangan hanya pintar bicara dan “menyanyi” saja, tetapi juga harus gemar dan pintar menulis.
Istilah karya ilmiah disini adalah mengacu kepada karya tulis yang menyusun dan penyajiannya didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Di lihat dari panjang pendeknya atau kedalaman uraiaan, karya tulis ilmiah dibedakan atas makalah (paper) dan laporan penelitian. Dalam penulisan, baik makalah maupun laporan penelitian, didasarkan pada kajian ilmiah dan cara kerja ilmiah. Penyusunan dan penyajian karya semacam itu didahului oleh studi pustaka dan studi lapangan ( Azwardi, 2008 : 111). Finoza dalam Alamsyah (2008 : 98) mengklasifikasikan karangan menurut bobot isinya atas 3 jenis, yaitu (1) karangan Ilmiah, (2) karangan semi ilmiah atau ilmiah populer, dan (3) karangan non ilmiah. Yang tergolong ke dalam karangan ilmiah antara lain makalah, laporan, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semi ilmiah antara lain adalah artikel, editorial, opini, feuture, reportase; yang tergolong dalam karangan non ilmiah antara lain anekdot, opini, dongeng, hikayat, cerpen, novel, roman, dan naskah drama.
Ketiga jenis karangan tersebut memiliki karektiristik yang berbeda. Karangan ilmiah memiliki aturan baku dan sejumlah persyaratan khusus yang menyangkut metode dan penggunaan bahasa. Sedangkan karangan non ilmiah adalah karangan yang tidak terikat pada karangan baku; sedangkan karangan semi ilmiah berada diantara keduanya. Sementara itu, Yamilah dan Samsoerizal (1994 : 90) memaparkan bahwa ragam karya ilmiah terdiri atas beberapa jenis berdasarkan fungsinya. Menurut pengelompokan itu , dikenal ragam karya ilmiah seperti ; makalah, skripsi, tesis, dan disertasi.
Referensi :

PENALARAN DEDUKTIF


PENALARAN DEDUKTIF

Konsep dalam Logika menyatakan bahwa validitas sebuah argumen ditentukan oleh bentuk logisnya, bukan oleh isinya. Dalam hal ini logika menjadi alat untuk menganalisis argumen, yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti atau bukti-bukti yang diberikan atau biasa kita sebut premis.
Dalam dasar penalaran logika tedapat dua jenis yang perlu anda ketahui yakni penalaran deduktif dan penalaran induktif. Bahasan pertama kita adalah penalaran deduktif yang kadang disebut logika deduktif, penalaran ini membangun atau mengevaluasi argumen secara deduktif. Dimana, argumen ini dinyatakan deduktif jika kebenaran dari kesimpulan ditarik atau merupakan konsekuensi logis dari premis-premisnya. Argumen deduktif dinyatakan valid atau tidak valid, bukan benar atau salah. Sebuah argumen deduktif dinyatakan valid jika dan hanya jika kesimpulannya merupakan konsekuensi logis dari premis-premisnya.

Contoh argumen deduktif:

Premis 1 : Setiap mamalia punya sebuah jantung
Premis 2 : Semua kuda adalah mamalia
Konklusi : Setiap kuda punya sebuah jantung

Selanjutnya bahasan kedua kita mengenai penalaran induktif atau kadang disebut logika induktif adalah penalaran yang berangkat dari serangkaian fakta-fakta khusus untuk mencapai kesimpulan umum.

Contoh argumen induktif:

Premis 1 : Kuda Sumba punya sebuah jantung
Premis 2 : Kuda Australia punya sebuah jantung
Premis 3 : Kuda Amerika punya sebuah jantung
Premis 4 : Kuda Inggris punya sebuah jantung
Konklusi : Setiap kuda punya sebuah jantung

Untuk memudahkan anda mengidentifikasi maupun mengenali perbedaan antara penalaran induktif maupun deduktif, anda dapat lihat dibawah ini :

Penalaran Deduktif
- Jika semua premis benar maka kesimpulan pasti benar
- Semua informasi atau fakta pada kesimpulan sudah ada, sekurangnya secara implisit, dalam premis.

Penalaran Induktif
- Jika premis benar, kesimpulan mungkin benar, tapi tak pasti benar.
- Kesimpulan memuat informasi yang tak ada, bahkan secara implisit, dalam premis.

Demikian pembahasan saya mengenai
penalaran deduktif dan induktif dalam logika, semoga dapat menjadi bacaan bermanfaat untuk anda.

Referensi :
http://www.gudangmateri.com/2011/06/penalaran-deduktif-dan-induktif-dalam.html

Selasa, 01 Mei 2012

hak-hak konsumen yang di langgar oleh pelaku bisnis


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Permasalahan-permasalahan tentang konsumen memang menarik untuk
diteliti karena lingkupnya sangatlah komplek. Dalam beberapa kasus-kasus
tertentu yang sering kita jumpai, banyak hal yang dapat merugikan konsumen,
antara lain masalah yang menyangkut kasus parkir, dimana banyak orang tidak
mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara
sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak
ingin ribut. Dalam kasus ini, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan
diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian
atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ISI
Terkait dengan adanya perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah
melalui UUPK, maka keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
konsumen yang terdapat dalam UUPK digunakan menjadi indikasi tingkat
kesadaran konsumen karena LSM biasanya menjadi ajang berhimpunnya para
konsumen yang telah peduli dengan haknya dan ingin memperjuangkan dengan
serius dan sistematis. Dalam pasal 1 ayat 9:
"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen".

Dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN), dengan bermacam-macam tugas yang dimaksudkan untuk membantu
konsumen tersebut, maka apabila kedua lembaga tersebut berjalan dengan baik,
berarti konsumen akan semakin terlindungi. Begitu pula dengan tersedianya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tiap Kabupaten, akan lebih
memudahkan konsumen untuk menegakkan hak-haknya.
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung
yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan konsumen.

Kehadiran LPKSM dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan
perlindungan terhadap konsumen. LPKSM sebagai arus bawah yang kuat dan
tersosialisasi secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat
menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Terkait dengan iklan
produk barang dan/atau jasa yang menyesatkan, maka peranan LPKSM sangat
membantu dalam memberikan perlindungan konsumen.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

a)      Bagi Pelaku Usaha

Diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui bahwa di Indonesia saat
ini terdapat UUPK. Pelaku usaha dapat memahami bahwa praktek iklan
yang menyesatkan termasuk salah satu tindakan yang dilarang menurut
ketentuan dalam UUPK, sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati
dalam mempromosika produknya sehingga tidak merugikan konsumen.
YLK Malang sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan
pegawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen di Indonesia.


b)     Bagi Konsumen

1)  Diharapkan dengan penelitian ini konsumen dapat lebih berhati-hati
dengan iklan produk barang dan jasa sehingga tidak dirugikan akibat
iklan yang menyesatkan;
2)  Masyarakat dalam hal ini konsumen dapat lebih mengetahui bahwa
YLK Malang merupakan lembaga independen yang dapat membantu
konsumen untuk memperjuangkan haknya apabila dirugikan oleh
pelaku usaha.